indonewsdaily.com, Malang- Dalam kegiatan Kajian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 11/6/2024 di Hotel Grand Miami membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut sesuai Dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur ruanglingkup perlindungan disbilitas yang terdiri dari Persamaan dan Non Diskirminasi, Perlindungan Khusus bagi Penyandang Disabilitas.
Selain itu juga membahas Ranperda mengenai Perempuan dan anak yang membahas terkait Peningkatan kesadaran, Aksesibiltas, Hak untuk hidup, Situasi beresiko dan darurat kemanusiaan;, Kesetaraan pengakuan di hadapan hukum, Akses terhadap keadilan, Kebebasan dan keamanan bagi penyandang disabilitas, Bebas dari Penyiksaan dan Penghukuman yang kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Selanjutnya Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, melindungi integritas disabilitas, kebebasan bergerak da kewarganeraan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, mobilitas Pribadi, kebebasan berekpresi dan berpendapat serta hak atas informasi.
Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak Inklusif, perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” akhirnya dapat terselesaikan. Ketua Tim penyusun atau Pansus yang dipimpin oleh Veni Ayu Soraya mengatakan bahwa proses penyelesaian Naskah Akademik ini atas keterlibatan berbagai pihak.
” Tim penyusun menyampaikan ucapan terima kasih bagi semua pihak yang telah berjasa dalam penyelesaian Naskah Akademik ini terima kasih untuk semua dukungan yang diberikan. Kekurangan dan kelemahan pasti banyak ditemui dalam Naskah Akademik ini, meskipun demikian semoga Naskah Akademik bisa mewujudkan perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, justru perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan,” ucapnya.
selanjutnya ia mengatakan bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Penyandang disabilitas masih sangat jauh dari kata adil.
“Masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, falisitas publik, serta kedudukan yang sama dimuka hukum. Gerakan persamaan hak dan tuntutan untuk aksesibilitas fisik maupunnon-fisik sudah lama terjadi di Indonesia, didukung dengan data yang dilansir oleh Badan Pusat Statustik Nasional (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 22,5 juta,” tambahnya
Sejak tahun 2016 pemerintah Indonesia telah memberikan upaya terhadap pemenuhan persamaan hak bagi penyandang disabilitas yakni melalui diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mencabut UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Untuk membuktikan keseriusannya dalam memberikan persamaan hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah juga membentuk beberapa Peraturan Pemerintah salah satunya adalah PP Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam perwujudan tujuan tersebut tidak hanya peran Pemerintah Pusat yang diperlukan, peningkatan kesadaran masyarakat dan tanggung jawab Pemerintah Daerahuntuk mengatasi problem kesamaan hak penyandang disabilitas.
Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik antara lain
a. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta
cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
b. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
c. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.
d. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegunaan disusunnya naskah akademik ini adalah:
1. Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dan masyarakat Kabupaten Malang mengenai urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Masukan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan dan dapat digunakan sebagai referensi akademis bagi pihak yang
berkepentingan.
3. Memberikan panduan untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang Disabilitas agar substansi yang akan menjadi norma hukum tepat sesuai dengan kajiannya (win).








