Indonewsdaily.com, Mojokerto — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengelar sosialisasi pilkada serentak 2024 dengan sasaran peran pekerja dalam penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), bertempat di Hotel Ayola, Jumat (8/11/2024).
Acara yang dihadiri oleh Camat, Lurah, BKPSDM, Bakesbangpol, Bagian kesra, Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, Depeko dan Pegiat Pemilu, menekankan jika pemilih dapat mengajukan pindah pilih hingga H-7 pemungutan suara.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Rendatin, Mohammad Oggy Pratama mengatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. Oggy menyebutkan ada 9 kriteria bagi yang mengajukan pindah memilih.
Kriteria tersebut ialah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kriteria selanjutnya yakni menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
“Untuk kriteria tersebut paling tidak h-30 atau jatuh di tanggal 28 Oktober lalu harus mengajukan pindah pilih,” terangnya.
Lanjutnya, dari 9 kriteria ada 4 kriteria yang bisa melakukan pengajuan pindah memilih sampai h-7 yakni bertugas di tempat lain, pasien, bencana alam, dan menjadi tahanan rutan/lapas ini boleh mengajukan sampai 20 November 2024.
“Pemilih langsung datang saja ke PPS di Kelurahan, PPK di Kecamatan atau ke KPU Kota dengan membawa bukti dukung. Syaratnya memang harus masuk ke DPT, kalau belum ya tidak bisa mengajukan pindah,” jelasnya.
Terkait waktu pencoblosan tidak ada ketentuan khusus. Pemilih yang pindah memilih bisa datang ke TPS pukul 07.00-13.00.








