Perkosa Bocah SD, Udin Seorang Pemuda Asal Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Foto: Pelaku Saat Diamankan di Mapolres Mojokerto.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Sirajuddin Istiqlal alias Si Udin (21) asal desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang harus meringkuk di sel tahanan polres Mojokerto. Pasalnya pemuda yang tak lain seorang sopir truk

pabrik karung di kecamatan Pungging Mojokerto telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) ditempat kostnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kasus ini terungkap gara-gara korban kabur dari rumahnya pada Senin (13/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Orang tua gadis berusia 11 tahun itu pun kebingungan mencari.

Mereka baru menemukan siswi kelas 6 SD tersebut di salah satu tempat kos di Kecamatan Pungging pada Rabu (15/12) dini hari. Gadis asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu ternyata tinggal di kamar kos yang sebelumnya disewa tersangka Si Udin.

“Korban baru ditemukan Rabu pagi di sebuah kos kosong, bekas kos yang disewa pelaku (Udin),” kata Andaru kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (17/12/2021) siang kemarin.

Ditambahkan Andaru, saat itulah korban mengaku kepada orang tuanya telah dua kali diperkosa Udin di tempat kos tersebut. Yaitu pada 3 dan 12 Desember 2021. Siswi kelas 6 SD tersebut kabur dari rumah untuk mencari tersangka.

“Korban diperdaya pelaku dengan rayuan dan dibelikan beberapa barang. Akhirnya korban yang usianya 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD dua kali dicabuli dan disetubuhi pelaku,” terang Andaru.

Korban mengaku kenal dengan Udin saat sopir truk pabrik karung di Kecamatan Pungging itu menyewa tempat kos di dekat rumah korban.

“Pelaku baru melancarkan aksi bejatnya saat pindah tempat kos dan saat ini, pelaku sudah kami tetapkan tersangka lanjut kami tahan,” jelas Andaru.

Akibat perbuatannya, Udin kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Andaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *