indonewsdaily.com, Malang- Rencana jalan tembus tembok pembatas Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, dimana pemkot Malang berdalih akan dijadikan pengurai kemacetan, kini menimbulkan tanda tanya.
Hasil penelusuran indonewsdaily.com Jumat (31/10/2025), menemukan adanya kejanggalan dimana dibalik tembok Griya Shanta berdiri pagar besi hitam lengkap dengan pos penjagaan dan diduga kuat pagar tersebut adalah batas penyekat dari rencana proyek yana akan di bangun olehsalah satu pihak Developer.
Keberadaan pagar tersebut memicu dugaan bahwa proyek penembusan tembok itu bukan semata untuk kepentingan publik sebagai tambahan kalau memang itu jalan umum mengapa harus ada pagar penyekat.
“Katanya mau ditembus mas Tapi kok malah dipagar. Lah nanti warga gak bisa lewat situ,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Jumat (31/10/2025).
Sedangkan hasil Pantauan Tim di lapangan juga menyebutkan bahwa di balik tembok tersebut terdapat lahan pertanian, laboratorium pertanian Universitas Brawijaya (UB), dan juga ada aset milik Pemerintah Kota Malang.
Namun, berdasar pantauan di lapangan, jika tembok itu benar-benar dibongkar, jalurnya hanya akan mengarah ke Jalan Simpang Candi Panggung yang lebarnya sekitar 3 meter. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan tujuan mengurai kemacetan di kawasan padat seperti kawasan Sukarno Hatta.
Hal tersebut sesuai argumentasi awal pemerintah soal kebutuhan jalan tembus guna mengurai kemacetan dari Jalan Candi Panggung menuju Jalan Soekarno-Hatta kini semakin kabur. Justru muncul kesan bahwa ada kekuatan yang berusaha memprivatisasi ruang publik di kawasan strategis tersebut.
Selanjutnya tim indonewsdaily menelusuri lokasi dan berusaha mencari tahu, siapa pemilik, siapa pembangun, dan untuk kepentingan siapa pagar itu berdiri.
Namun, tak satu pun warga sekitar yang tahu pasti siapa bertanggung jawab terhadap berdirinya pagar tersebut.
“Saya tidak tahu, Mas, siapa yang bangun. Katanya dulu untuk jalan tembus, tapi kok sekarang malah ada pagar besi yang digembok,” ujar seorang petani yang bekerja di lahan sekitar, enggan disebut namanya.
Kecurigaan publik pun menguat. Jika lahan itu benar untuk fasilitas umum (fasum), mengapa kini justru muncul pagar besi yang menutup akses? Apakah proyek “jalan tembus” ini masih berbicara tentang kepentingan publik, atau sudah bergeser menjadi kepentingan privat?
Akademisi Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Budi Sugiarto Waloejo, M.S.P, sebelumnya telah mengingatkan adanya potensi “rencana tata wilayah pesanan” dalam kasus ini. Ia menilai ada gejala manipulasi tata ruang yang bisa menguntungkan pihak tertentu.
Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP memang telah melayangkan dua Surat Peringatan (SP) kepada warga RW 12 untuk membongkar tembok beton secara mandiri. Alasannya, tembok itu berdiri di atas lahan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik.
Namun kini muncul misteri siapa yang membangun pagar besi baru di baliknya. Pemkot Malang juga belum memberikan keterangan resmi soal status hukum lahan tersebut.
tim telah menghubungi Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. terkait Keberadaan pagar besi yang berada di balik tembok perumahan Griya Shanta juga telah disampaikan untuk dilakukan konfirmasi.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan. Dalam pesan yang disampaikan kepada media ini Kasatpol PP Pemkot Malang meminta waktu untuk konfirmasi.
“Mohon waktu saya konfirmasi ke pihak terkait,” ketik Kasatpol PP Pemkot Malang secara singkat.(win).








