Indonewsdaily.com, Malang – PT Lesaffre yang di bangun di Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang Jawa Timur , Pabrik ini beroperasi memproduksi Ragi.Hal ini meninggalkan permasalahan terkait kelangsungan kebutuhan air untuk petani.
permasalahan yang muncul akibatnya adalah garis sempadan sungai akibat pagar pembatas yang dibangun oleh PT Lesaffre memakan sepadan sungai, Hal tersebut bisa dikatakan memprihatinkan lantaran akan menggangu aliran irigasi tersier yang mengaliri sawah kurang lebih 3000 H.
Menurut pantauan dilapangan kondisinya saat ini garis sempadan sungai yang dicaplok PT Lesaffre hingga kurang lebih 3 meter untuk pagar pembatas pabrik.
Seperti yang di katakan Wahyudi Pengawas Wilayah DI Kedungkandang UPT DPUSDA Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa ada lahan Pengairan yang dipagar yang memakan sempadan sungai.
“Apa itu izin atau tidak saya tidak tahu. Ada dua punya lahan irigasi yang diputus alirannya, yakni yang didepan pabrik untuk jalan dan yang di dalam dibuat jembatan sehingga pagarnya memakan lahan irigasi,” ungkapnya. (31/03/23.)
Selanjutnya Wahyudi menjelaskan bahwa hal itu tidak hanya memakan Sepadan Sungai, Tetapi juga memutus jaringan irigasi tersier yang mengaliri kurang lebih 3000 hektar sawah di sepanjang aliran Sungai Baru menuju wilayah Ketawang, Gondanglegi.
“Bisa dilihat ada jaringan tersier, yang ditutup oleh Jembatan yang letaknya dari kanan dan kiri sungai ditutup pagar pembatas pabrik di sepanjang luas pabrik,” terangnya.
Menurutnya jika mengacu pada peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau pada sepanjang aliran sungai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apapun.
“Aturnya kan sudah jelas bahwa di sepanjang sempadan sungai dilarang mendirikan bangunan apapun, jadi kalau bangunannya mepet seperti ini sampean lihat sendiri kan.” terangnya sambil menunjukkan lokasi saluran tersier yang mati dan tidak berfungsi.
Wahyudi menambahkan bahwa ini akan merugikan pemerintah atau negara kalau tidak di perhatikan, “Saya juga sepakat dengan investasi untuk meningkatkan devisa negara, tetapi tidak boleh merugikan aset pemerintah. Terlebih merugikan petani yang memerlukan aliran air untuk lahan pertanian. Saluran primer itu kan kanan dan kiri harus ada saluran irigasi tersier untuk mengairi areal pertanian,” katanya.
Adanya irigasi tersier yang tertutup jembatan itu, diakui Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang,Suwito yang mengatakan adanya saluran irigasi tersier yang tertutup jembatan itu memang perlu dihidupkan lagi karena untuk mengaliri sawah.
“Iya memang itu perlu dihidupkan lagi ini saluran kecil sebelah barat Sungai besar itu,ayo kita hidupkan lagi dan kita dorong bersama,koordinasi dengan saya.” ungkap Suwito saat dihubungi awak media. melalui telephone selulernya.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, perwakilan dari PT Lesaffre Sari Nusa mengaku terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah.
Diketahui bahwa berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dijelaskan, Pasal 3 (1) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
Kemudian pada, Pasal 7 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Selanjutnya, Pasal 22 (1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain
kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
Kemudian, Pasal 26 (C). bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai dan sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo (Pembekuan) dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau.(windu)








