indonewsdaily.com, Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan bahwa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dapat dilakukan mulai Februari 2026.
Ha tersebut dilakukan melalui aplikasi SIAPGRAK. Sistem tersebut, mampu memangkas proses manual sekaligus meningkatkan transparansi layanan.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sebenarnya telah mulai digunakan sejak 2025.
“Tujuannya, untuk memudahkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengajukan BPHTB secara daring,” ucapnya
“Aplikasi ini sudah kami gunakan mulai tahun lalu untuk memudahkan notaris atau PPAT mengajukan BPHTB. Termasuk di dalamnya, ada pelaporan bulanan PPAT ke Bapenda yang kini otomatis, jadi tidak perlu lagi mengetik dan mengirim manual,” jelasnya (01/03/2026)
Selain efisiensi administrasi, sistem ini juga dirancang untuk menjamin transparansi antara pemohon dan petugas pajak.
“Seluruh proses dilakukan secara online tanpa tatap muka. Pembayaran BPHTB pun menggunakan virtual account dan langsung masuk ke kas daerah,” tambah Handi
Lebih lanjut Handi mengatakan bahwa semua by system online.
“Pembayarannya menggunakan virtual account, jadi langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
Handi memastikan, meski pengajuan dilakukan oleh PPAT, masyarakat sebagai wajib pajak tetap merasakan manfaatnya karena proses menjadi lebih cepat, transparan dan terukur.
“Pasti lebih termudahkan dan cepat prosesnya. Karena semuanya sudah by system,” ujarnya.
Sedangkan terkait potensi kendala teknis saat transaksi ramai, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan infrastruktur pendukung. Saat ini tersedia 10 server dengan kapasitas aplikasi yang relatif ringan.
“Insyaallah tidak ada kendala. Kami punya 10 server dan ukuran aplikasi relatif kecil, tidak membutuhkan space besar. Seramai-ramainya transaksi rata-rata 100 per hari, bahkan sering di bawah itu,” tuturnya.
“Untuk target perolehan BPHTB tahun 2026, Bapenda menetapkan angka Rp 226 miliar, sama dengan target tahun sebelumnya,” kata Handi
Layanan SIAPGRAK baru dapat diakses penuh mulai Februari 2026 karena proses BPHTB harus didasarkan pada ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam SPPT sebagai dasar perhitungan. “Proses BPHTB diawali dengan keluarnya ketetapan PBB dalam SPPT PBB. Tidak bisa proses BPHTB tanpa ada PBB sebagai dasar perhitungan,” pungkas Handi. (win)












