Bawa Kabur Anak, Suami di Jember Dipolisikan Istri Siri

 

Indonewsdaily.com, Jember – Seorang suami bernisial SL (34) asal Semarang dipolisikan istri sirinya SP (32) lantaran membawa kabur anaknya. Ia dilaporkan atas dugaan penculikan anak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, SL membawa kabur anaknya, AA yang kini berusia 5 tahun itu ke Semarang, usai terlibat cekcok dengan SP.

“Jadi keduanya sudah nikah siri 11 Januari 2024. Karena ada perselisihan, suami sirinya membawa kabur anak hasil hubungan keduanya,” kata Rabu (11/9/2024).

Menurut Kukun, keduanya memang rebutan anak, sehingga suaminya nekat membawa kabur anak hasil hubungan terlarang itu. Kukun pun memastikan tak ada motif penculikan lainnya.

“Jadi karena rebutan anak saja, antara yang laki-laki dengan perempuan. Tidak ada motif penculikan lain. Cuma cara suaminya yang kurang tepat,” akunya.

“Dia mengakui perbuatannya dan menyesal, hingga merasa bersalah. Tapi selama anaknya dua bulan di Semarang dirawat dengan baik, layaknya anak sendiri,” beber Kukun..

Saat ini, suami itu ditahan di Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dijerat pasal 331 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *