Bea Cukai menahan barang bawaan penumpang? Cek faktanya disini!

Gambar: ilustrasi aktifitas karyawan Bea cukai.

indonewdaily.com, Jakarta- Baru-baru ini, heboh pemberitaan media massa mengenai pemusnahan roti viral milkbun bermerek Afteryou yang berasal dari negeri gajah putih, Thailand.
Roti milkbun yang berjumlah lebih dari 1 ton tersebut akhirnya dibakar di insinerator dalam rangka pemusnahan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta.

Belum lagi dengan adanya isu pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang malah membuat cukup banyak pro-kontra di tengah Masyarakat.

Lantas, apakah Bea Cukai benar-benar menghambat aktivitas Masyarakat dari luar negeri? Mari kita simak pembahasannya.
Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas) dari kawasan pabean (border) menjadi di luar kawasan pabean (post-border). Komoditas tersebut di antaranya adalah barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Pemerintah terus melaksanakan beberapa langkah strategis untuk terus menguatkan efektivitas pengendalian impor dari luar negeri. Tentunya, sebagai instansi terdepan dalam menjalankan tugas sebagai border protector, Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor yang melalui kedatangan pada bandara ataupun Pelabuhan internasional, dan juga melalui terminal kargo internasional.

Terdapat beberapa komoditas yang menjadi sorotan utama dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini. Beberapa komoditas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hewan dan Produk Hewan
Jumlah yang diperbolehkan untuk dibawa masuk adalah maksimal sejumlah 5 kg, dan harganya tidak melebihi USD 1500 per orang;

2. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Holtikultura Lainnya
Jumlah yang diperbolehkan untuk dibawa masuk adalah maksimal sejumlah 5 kg, dan harganya tidak melebihi USD 1500 per orang;

3. Mutiara
Selama harga dari barang tersebut adalah tidak lebih dari USD 1500;

4. Mainan
Bernilai maksimal sejumlah USD 1500 per orang;

5. Sepeda Roda Dua dan Tiga
Maksimal sejumlah 2 unit per orang;

6. Hasil Perikanan
Maksimal 25 kg per pengiriman

7. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Jumlah yang dibawa setiap satu kali kedatangan dalam satu tahun maksimal sejumlah 2 unit per orang;

8. Barang Elektronik Lainnya
Untuk barang elektronik selain daripada telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, adalah maksimal sejumlah 5 piece per orang dengan nilai harga maksimal sejumlah USD 1500;

9. Tas dan Alas Kaki
Untuk pembelian barang tersebut, maksimal sejumlah 2 piece per orang;

10. Minuman Beralkohol
Jumlah yang diperbolehkan masuk sejumlah maksimal 1 liter minuman per orang;

11. Plastik Hilir
Merupakan produk plastik jadi seperti botol, perkakas rumah tangga, dan barang lainnya yang berbahan dasar plastik dengan nilai maksimal sejumlah USD 1500 per orang;

12. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
Dalam kasus ini, perlu menjadi perhatian bahwa yang menjadi barang tekstil sudah jadi lainnya adalah barang berupa:
a. Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan;
b. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur;
c. Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam;
d. Tirai (Bed Valances);
e. Barang perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04;
f. Kantong dan karung;
g. Terpal, awning, dan kerai matahari;
h. Tenda;
i. Layar untuk perahu;
j. Papan selancar;
k.Barang untuk berkemah;
l. Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian;
m. Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), dan barang semacamnya dari bahan apapun;
n.Set terdiri dari bahan kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacamnya, yang disiapkan dalam kemasan untuk dijual eceran, maksimal sejumlah 5 piece per orang.

Tentu dalam pelaksanaan peraturan tersebut, sasaran utama yang akan diawasi oleh Pemerintah adalah para Jasa Titipan (Jastip) yang akan menjual barang-barang tersebut kembali di Indonesia.

Karena pada prakteknya, para Jastipers ini sendiri akan mengimpor barang dari luar negeri dalam jumlah besar, dengan tujuan untuk dipasarkan kembali di Indonesia (non-personal use goods). Hal ini tentu dapat merusak ekosistem perdagangan dan iklim persaingan sehat di antara pelaku industri lokal, terutama UMKM yang baru akan maju bersaing di pasar sendiri.

Sementara itu, senada dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berusaha mengatur tata masuknya barang impor dari luar negeri, Pemusnahan roti viral milkbun dari Thailand sendiri merupakan implementasi dari Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Untuk barang bawaan penumpang berupa pangan yang melebihi dari batas bawaan sejumlah 5 kilogram, sudah sehendaknya memiliki izin edar dari BPOM supaya bahan pangan yang masuk ke Indonesia dalam jumlah besar tersebut dapat terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Ditambah lagi dengan adanya pemberlakuan izin edar tersebut, diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri agar dapat bersaing dan tidak tergerus oleh banyaknya produk pangan impor sejenis yang masuk.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) dari border ke post-border. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di Pelabuhan ataupun kargo internasional.

Fleksibilitas pergerakan arus barang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No. 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post-Border).

Permendag Post-Border sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Pemeriksaan ini dilaksanakan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lainnya (Pasal 4 juncto Pasal 2).

Sebagai informasi tambahan, pengawasan  border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di dalam kawasan pabean.

Sementara itu, pengawasan post-border dilakukan pada saat barang tersebut sudah keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat umum yang diawasi langsung oleh kementerian/instansi terkait.

Pada prinsipnya, pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari Pelabuhan ataupun Kargo Internasional tanpa menghilangkan rantai tata niaga.

Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya isu pembatasan barang impor dari luar negeri oleh Pemerintah, khususnya oleh Bea Cukai.

Selama masyarakat membawa barang bawaan penumpang hanya untuk kepentingan konsumsi pribadi, tidak ada niatan untuk menjual kembali barang yang sudah dibeli, dan harga barang yang dibawa tidak melebihi nilai barang/FOB sejumlah USD 500, maka masyarakat tidak perlu risau terhadap adanya pungutan terhadap barang tersebut.

Masyarakat juga dapat melakukan tracking terhadap barang kiriman mereka secara online melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan mencantumkan nomor resi barang kiriman tersebut.

Tidak lupa, jangan ragu untuk menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500-225 apabila terdapat pertanyaan seputar Bea Cukai.(*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *