Belum Sebulan Dikukuhkan, LBHNU Kabupaten Malang Tangani Beberapa Perkara Keadilan

Indonewsdaily.com, Malang- Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Kabupaten Malang yang belum sebulan ini dikukuhkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, telah beberapa kali menggelar kegiatan. Hal itu ibarat sebuah pantun: Manuk gelatik manuk jalak, mari dilantik langsung gerak.

Salah satu diantaranya adalah pendampingan terhadap persoalan melawan hukum yang dialami oleh Mujiati, ibu mertua Ahmad Syaihu, S.Pd yang merupakan Syuriah Ranting NU Toyomarto, Kecamatan Singosari.

Mujiati merupakan pihak yang tergugat dalam kepemilikan tanah yang digugat oleh Kusmanaji yang telah mengupayakan mediasi oleh kedua pihak di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Dalam mediasi dihadapan Hakim Mediator, Nanang Dwi Kristanto, SH., M. Hum., tersebut, kedua belah pihak belum menemukan titik terang.

Dalam hal ini, 2 anggota LBHNU Kabupaten Malang Divisi Hukum, Agnes Mahesa Putra, SH., M.Kn., dan Nur Samsun Ardy, SH., akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak Mujiati hingga tuntas atas kepemilikan tanah yang digugat oleh Kusmanaji beserta rekan-rekannya.

“Kami akan memperjuangkan apa yang telah menjadi acuan dasar hukum kami. Kami berada pada posisi yang benar atas kepemilikan sebidang tanah milik Ibu Mujiati yang telah dibelinya 20 tahunan silam” ujar Agnes Mahesa, Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, menanggapi penanganan sekaligus pendampingan tersebut, Heru Kurniawan, Divisi Humas LBHNU Kabupaten Malang, akan mendorong anggota LBHNU untuk berkhidmat dalam menegakkan keadilan untuk warga NU tanpa pamrih.

“Jika ada warga NU di Kabupaten Malang ini, membutuhkan bantuan hukum walaupun hanya sebatas konsultasi, kami siap membantu. Karna kami punya semboyan Fiat Justitia ne Pereat Mundus (hukum harus ditegakkan agar dunia tidak binasa),” pungkasnya.Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *