Bentrok di Cilincing, Ini Penjelasan Laskar NKRI DKI Jakarta

Farid Abdul Rahman (Sekretaris Laskar NKRI DPW DKI Jakarta & Anggota Menjelaskan Peristiwa Bentrok di Cilincing pada 23 Juni 2023 yang lalu.

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – LSM Laskar NKRI DKI Jakarta angkat bicara perihal informasi yang beredar terkait aksi bentrokan yang terjadi di kawasan Semper Barat Cilincing Jakarta Utara pada 23 Juni 2023 yang lalu. Farid Abdul Rahman selaku Sekretaris Laskar NKRI DPW DKI Jakarta menjelaskan beberapa poin penting terkait peristiwa tersebut, di Markas LSM Laskar NKRI di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu 28 Juni 2023.

Farid Abdul Rahman selaku Sekretaris Laskar NKRI DPW DKI Jakarta menjelaskan beberapa poin penting terkait peristiwa tersebut, yakni :

1. Bahwa Klien kami HONDA dan SYAMSURI adalah benar ahli waris dari alm. Oden bin Tawi, pemilik atas sebidang tanah seluas 30 Ha yang terletak di Jalan Pemadam Terusan RT 013/RW 004, RT 016/RW 004, RT 017/RW OO1, RT 018/ RW 001, RT 019/ RW 001, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara dengan bukti kepemilikan diantaranya :
a. Surat Keterangan Garapan (SKG) No. 29/II/1972, tanggal 9 September 1972.
b. Surat PM.1 WNI tertanggal 07 Maret 2013 tentang pengurusan penerbitan SPPT PBB diketahui oleh Lurah Semper Barat tanggal 07 Maret 2013 No. 09.02.05.1004 dan Camat Cilincing No. 119/I.72 tanggal 08 Maret 2013.
c. Daftar nama-nama penggarap Kp. Kandang dan Kp. Tipar Kel. Semper Barat sebanyak 32 orang atas perintah garap dari Alm. Oden bin Tawi.
d. Penetapan fatwa Waris Nomor 50/Pdt.P/2020/PA.Ju atas nama Syamsuri Bin Oden dan Honda Bin Oden oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara.
e. Permohonan Pembatalan Sertipikat- Sertipikat yang terletak di atas Tanah Garapan Alm. Oden bin Tawi seluas 30 Ha sebanyak 54 Sertipikat dengan terbitnya Surat Keputusan Tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 11 Juli 2012 dalam pokok perkara No. 433 Pd 6 2011 PN Jkt Utara.
f. Bahwasanya kepemilikan tanah tersebut diatas disaksikan oleh saksi hidup hingga saat ini yaitu : Sdr. M.Bambang Suryadi, Sdr. H. Usnu Bisril dan Sdr.  Farid Abdul Rohman.
2. Bahwa sampai dengan saat ini, klien kami tidak pernah mengalihkan haknya tersebut kepada siapapun, tetapi telah diketahui oleh klien kami bahwa saat ini tanah garapan klien kami tersebut diatas dikuasai oleh :
(1) PT. DWIJAYATEK ADI GEMILANG, yang bergerak di bidang suplayer, tower crane, spare part, service rent atau service tower crane dan juga bergerak dalam bidang jasa, penjualan dan penyewaan alat berat, yang beralamat di Jl. Cakung Cilincing Raya No. 169 RT.11 RW.4 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara 14130.
(2) PT. BESTINDO CENTRAL CONTAINER, yang bergerak di bidang freight forwarder, home service dan logistic transportasi, yang beralamat di Jl. Cakung Cilincing Raya No. 87 RT.2 RW.5 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara 14130.
(3) PT. DWITAMA PRIMA SAKTI, yang bergerak di bidang construction company, from work system dan construction equipment rental yang beralamat di Jl. Cakung Cilincing Raya No. 169 RT.16 RW.4 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara 14130.
(4) PT. SUPERKRANE MITRA UTAMA, yang bergerak di bidang pengangkatan dan rigging untuk industri kontruksi atau infrastruktur, maintenance, penambangan dan petrokimia, yang beralamat di Jl. Cakung Cilincing Raya No. 9 RT.11 RW.4 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara 14130.
yang patut diduga bahwa tanah milik klien kami telah dipindah tangankan kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak dan dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak sah, sehingga patut diduga bahwa usaha pengalihan hak Klien kami ke pihak-pihak lain telah memenuhi unsur tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan/atau Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP yang di lakukan oleh keempat perusahaan tersebut diatas maupun oleh orang-orang yang secara tanpa hak telah mengalihkan hak garap Klien kami tersebut.
3. Pada tanggal 6 April 2023 kami melakukan pemasangan Plang di lokasi tanah garapan Oden bin Tawi ( dokumentasi di lampiran 1 )
4. Pada tanggal 10 April 2023 kami melakukan Surat Pemberitahuan ke instansi pemerintahan, TNI dan POLRI bahwa kami akan mengamankan asset tanah garapan Oden bin Tawi pada tanggal 13 April 2023.

5. Pada tanggal 13 April 2023 kami melakukan kegiatan pengamanan asset tanah garapan Oden bin Tawi seluas kurang lebih 2 ha
6. Pada tanggal 16 april 2023 kami diundang ke kantor PT DWIJAYATEK ADI GEMILANG dan ditemui oleh bapak DWIKORA ( sebagai kuasa dari PT DWIJAYATEK ADI GEMILANG ) dan di dalam pertemuan tersebut pihak PT DWIJAYATEK ADI GEMILANG menyatakan sudah membayarkan kepada ahli waris dari almarhum Oden bin Tawi yaitu saudara Honda dan Syamsuri, akan tetapi di pertemuan tersebut Pihak PT DWIJAYATEK ADI GEMILANG tidak kenal dengan Honda dan Syamsuri, sehingga kami mempertanyakan apakah pembayaran tersebut benar diberikan kepada Honda dan Syamsuri. Atas dasar pertemuan tersebut kami memutuskan untuk tetap mengamankan asset tanah garapan Oden bin Tawi karena tidak  adanya kejelasan pembayaran tersebut.
7. Pada tanggal 9 Mei 2023 pengacara PT BESTINDO CENTRAL CONTAINER yaitu saudara Iyan datang ke kantor kami untuk memastikan apakah Honda dan Syamsuri benar ahli waris dari Almarhum Oden bin Tawi, dan setelah memastikan, pengacara PT BESTINDO CENTRAL CONTAINER meminta surat pernyataan dari Honda dan Syamsuri bahwa benar adalah sebagai ahli waris Almarhum Oden bin Tawi ( dokumentasi ada di lampiran 2 ). Kemudian surat pernyataan tersebut dibawa ke kantor PT BESTINDO CENTRAL CONTAINER.

8. Pada tanggal 31 Mei 2023 kami diundang ke kantor PT BESTINDO CENTRAL CONTAINER bersama ahli waris Oden bin Tawi. Di dalam pertemuan tersebut H.Muhayi sebagai direktur utama PT BESTINDO CENTRAL CONTAINER menyampaikan bahwa benar ada Hak dari Almarhum Oden bin Tawi, dan h.Muhayi menyampaikan bisa memberikan uang sejumlah Rp. 1.250.000.000,- ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan persyaratan Honda dan Samsuri harus memberikan surat garapan asli yang tersimpan di Notaris Sahat Simanungkalit. Dan di pertemuan tersebut kami menyampaikan bahwa tawaran tersebut belum bisa diterima dan meminta agar H.Muhayi bisa memberikan harga yang pantas dan kami meminta waktu untuk bermusyawarah kepada seluruh ahli waris dari almarhum Oden bin Tawi.
9. Dari tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 kami masih mengamankan asset tanah garapan dari almarhum Oden bin Tawi. Pada tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 05:15 – 05:30wib, lokasi tersebut didatangi kurang lebih 250 Orang, dan jajaran LSM LASKAR NKRI di perintahkan untuk meninggalkan lokasi oleh orang-orang tersebut. Kemudian pada pukul kurang lebih jam 08:30wib pimpinan LSM LASKAR NKRI DKI JAKARTA mendatangi lokasi tanah garapan Almarhum Oden bin Tawi untuk menemui orang-orang tersebut dan ingin menanyakan alasan mengusir jajaran LSM LASKAR NKRI DKI JAKARTA. Dikarenakan kondisi pertemuan sudah tidak kondusif dan terjadi dorong mendorong, maka kami berinisiatif untuk mundur dan melaporkan atas kejadian tersebut. ( Laporan Polisi Terlampir di lampiran 3 )
10. Pada tanggal 21 juni 2023 di jam 21:00wib kami bertemu dengan saudara Ilus( perwakilan PT DWIJAYATEK ADI GEMILANG yang berada di lokasi tanah garapan Almarhum Oden bin Tawi ) di dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan dan membeberkan terkait keberadaan kami di lokasi tersebut.

11. Pada tanggal 22 juni 2023 pihak Ilus menyampaikan bahwa di lokasi sudah tidak ada kelompok apapun dan hanya berjaga sekitar 9 orang, dengan menyarankan jika ingin datang untuk bermediasi agar membawa dokumen-dokumen kepemilikan lahan.

12. Pada tanggal 23 juni 2023 perwakilan dari LSM LASKAR NKRI DKI JAKARTA mendatangi lokasi tersebut untuk bermediasi. Sesampainya di lokasi 20 orang wakil dari LSM LASKAR NKRI DKI JAKARTA tidak membawa senjata apapun karena bertujuan  untuk bermediasi. Namun kami disambut oleh lebih dari 100 orang dimana orang-orang tersebut sudah membawa senjata seperti tongkat besi,Kayu dan beberapa senjata tajam ( dokumentasi ada di lampiran 4 ) dengan tujuan untuk mengusir kami dari lokasi. Kami berusaha berbicara untuk bermediasi, namun kondisi menjadi tidak kondusif dikarenakan ada lemparan batu yang mengenai kaca mobil belakang mobil kami disertai dengan pemukulan menggunakan tongkat kayu kepada anggota kami. Mengingat jumlah penyerang jauh lebih banyak dari orang kami yang ada di lokasi orang kami dari LSM LASKAR NKRI DKI JAKARTA mundur untuk menghindari bentrokan yang lebih besar. ( dokumentasi ada di lampiran 5 )
13. Atas kejadian tersebut 12 orang dari LSM LASKAR NKRI mengalami luka sobek di bagian kepala,memar,lebam dan patah tulang dan 5 unit kendaraan roda empat mengalami kerusakan parah akibat terkena sabetan senjata tajam dan tumpul serta terkena lemparan batu-batu besar di lokasi tersebut. ( dokumentasi ada di lampiran 6 )

Dengan demikian kami menyampaikan bahwa tidak benar dengan adanya pemberitaan bahwa kami menyerang dengan menggunakan senjata tajam, dan di sini kami menjelaskan BAHWASANYA PADA TANGGAL 23 JUNI 2023 KAMI BUKAN SEDANG MELAKUKAN PENYERANGAN, TAPI KAMI INGIN MELAKUKAN MEDIASI UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH YANG ADA TANPA KEKERASAN  ATAS SENGKETA LAHAN GARAP DARI ALMARHUM ODEN BIN TAWI SESUAI DENGAN SURAT KUASA YANG KAMI TERIMA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *