BNNP DKI Jakarta Deklarasi Lawan Narkoba Bersama Masyarakat Pesisir Utara Jakarta

BNNP DKI Jakarta Deklarasi Lawan Narkoba Bersama Masyarakat Pesisir Utara Jakarta

 

Indonewsdaily.com,Jabodetabek – BNN Provinsi DKI Jakarta bersama berbagai elemen perangkat penegak hukum dan masyarakat pesisir Jakarta Utara, melakukan Deklarasi Bersama dan tanda tangan bersama dalam kesepakatan melawans serta memerangi narkoba, yang berlangsung di Museum Bahari Penjaringan Jakarta Utara, Senin (24/6/2024)

Deklarasi bersama ini diisi juga dengan pemusnahan barang bukti tahap ketiga, BNNP DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu yang dilakukan di Dumai, Provinsi Riau bersama dengan BNN RI dan BNN Provinsi Se-Sumatera, BNNP Banten, BNNP DKI Jakarta, dan BNNP Jawa Barat.

Adapun barang bukti dari BNNP DKI Jakarta yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium adalah sekitar 2.313,49 sabu dan 5.060,09 ganja. Barang bukti tersebut disita dari 5 kali operasi pengungkapan yang terdiri dari satu kasus paket sabu, tiga kasus paket ganja, dan satu jaringan kampung narkoba. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah 7 (tujuh) orang.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si, CHRMP menyampaikan bahwa, kasus pengiriman ganja dan sabu dari Sumatera Utara ke wilayah DKI Jakarta masih terus terjadi. Situasi ini menunjukkan bahwa Ibukota Jakarta adalah salah satu pasar utama penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.

“BNNP DKI Jakarta bersama BNN RI akan terus melakukan intervensi program di kawasan rawan narkoba dengan berbagai pendekatan,” terangnya.

Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si, CHRMP juga menghimbau khusus ditunjukan kepada remaja dan pemuda, termasuk usia sekolah dan mahasiswa agar tidak coba-coba menggunakan narkoba khususnya jenis ganja yang banyak beredar di kalangan remaja, termasuk sekolah dan kampus.
Keempat, kami memberikan perhatian kepada masyarakat agar tidak mencoba menggunakan daun kratom yang masih menjadi kontroversi penggolongan narkotikanya.

“Sesuai keputusan UNODC, kratom termasuk tanaman yang mengandung zat psikoaktif baru (NPS). Sedangkan WHO juga menuntut adanya penelitian tingkat lanjut sebelum daun kratom dimanfaatkan secara medis sebagaimana prosedur ilmiah yang baku di dunia medis,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M. Si memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika di Kota Dumai, dalam memperingati Hari Anti Narkotika International.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat juga Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar dan Deputi Pemberantasan Irjen I Wayan Sugiri. Selain itu terlihat hadir Wali Kota Dumai H Paisal, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan sejumlah pejabat di Riau.

“BNN RI pada periode April hingga Juni bekerja sama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan menyita 112 ribu gram sabu, 806 ribu gram ganja, 457 gram ganja sintetik, 11 ribu butir pil ekstasi,” sebut Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M. SiSi.

Lanjut Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M. Si mengungkapkan seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka. Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 640 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Selain itu, BNN turut menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. termasuk dampak negatif peredaran narkoba.

“Dari total barang bukti yang disita oleh BNN pusat dan BNN Provinsi sebagaimana disebutkan tadi, sebanyak 56 ribu gram sabu, 41 ribu mililiter sabu cair, 652 gram ganja dan 6.460 butir ekstasi dimusnahkan,” tambahnya.
(Muhammad Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *