Bolehkah Suami Istri Bekerja Dalam Satu Instansi Pemerintah? Begini Kata BKPSDM

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Tak banyak di ketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan suami istri dan masih aktif di satu instansi pemerintah

Seperti yang terjadi di Inspektorat kota Malang diduga ada pasangan yang ada hubungan suami istri dan bekerja satu kantor, Hal ini bisa mengakibatkan apabila pasangan suami istri bekerja dalam satu kantor lantaran dikhawatirkan konflik rumah tangga akan berdampak pada pekerjaan di kantor.

Namun, untuk pegawai negeri sipil (PNS), penelusuran wartawan, (28/11/2022), jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017,pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sementara jika mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasianto saat dikonfirmasi membenarkan tidak ada peraturan yang mengatur terkait suami istri yang bekerja dalam satu instansi.

“Kalau setahu saya di BUMN yang tidak boleh kalau di ASN gak papa apabila yang memiliki hubungan suami istri bekerja dalam satu kantor cuman harus profesional.” ungkapnya.

Selanjutnya Totok menegaskan Hal tersebut memang tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur terkait suami istri yang bekerja di satu tempat selama sesuai topoksinya masing -masing di jalankan dengan baik.

Dari penelusuran wartawan ada dugaan pasangan suami istri berinisial (vd) dan (er) yang bekerja dalam satu instansi dalam hal ini bekerja aktif di Inspektorat Kota Malang  (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *