Bos Nine House Kitchen Alfresco Bakal Jadi Tersangka, Kapolresta Makota : “Konsep Kebal Hukum di Indonesia Tidak Ada”

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Kasus Bos The Nine House Kitchen Alfresco yang diduga menganiaya Mia Triastanti (36) karyawatinya. Hingga hari ini, diketahui baik korban maupun saksi korban masih belum bersedia memberikan keterangan.

Sementara, gelombang dukungan dari warga di media sosial terus mengalir, mendesak polisi segera mengusut kasus ini. Kebanyakan, warga tergerak peduli karena tak sepakat dengan arogansi pelaku yang mengklaim dirinya kebal hukum.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (Buher) pun menegaskan menolak arogansi ini. Menurut dia, konsep ‘kebal hukum’ di Indonesia itu tidak ada.

”Tidak ada orang yang kebal hukum. Pegang kata-kata saya. Kalau ada silakan tuntut saya,” tegas dia, Senin (21/6).

Ditambahkan pria yang disapa Buher, Kepolisian sudah berusaha proaktif dalam mengusut perkara ini. Bahkan, polisi sudah jemput bola untuk memeriksa sejumlah korban, saksi korban hingga hasil visum.

“Kami tidak mempersulit dan melindungi siapa saja dalam hal ini. Korban dan saksi belum Kita periksa. Mereka serahkan ke kuasa hukum. Nanti secepatnya kita akan segera hadirkan saksi dan lakukan gelar perkara. Saya minta saksi yang netral,” tegas Buher.

Di sisi lain, korban sebagai pelapor juga masih belum cukup untuk dimintai keterangan akibat trauma yang masih diderita.

“Saya berharap dibantu untuk memenuhi semua unsur yang dibutuhkan kerjasama. Segera hadirkan saksi, keterangan dari pelapor. Kalau semua unsur terpenuhi, saya akan tingkatkan jadi tersangka,” tandas dia.

Sementara Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, untuk saat ini, pihaknya masih kesulitan mengungkap perkara ini sebelum ada keterangan dari korban. Belakangan diketahui, korban menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum.

”Saksi korban juga tidak bersedia kami periksa dan menyerahkan ke kuasa hukum. Tapi sampai detik ini kuasa hukum juga belum lapor ke kita,” imbuhnya.

Kami akan tidak lanjuti perkara ini sampai tuntas dan tidak ada orang yang kebal hukum. Bagaimanapun, langkah hukum yang diambil juga harus sesuai prosedur, tidak bisa main asal tangkap.

“Kita nunggu keterangan dari korban dan kuasa hukumnya dulu,” kata Tinton pada awakmedia, Senin ( 21/6).

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Korban, Leo A. Permana membenarkan bahwa korban masih belum dapat diperiksa karena masih dalam perawatan medis. Pria yang juga Ketua DPC IKADIN Malang Raya ini tetap berpegang teguh pada data dan bukti yang dimilikinya.

”Namun jelasnya masih nanti, kita masih rundingan sama dokter soal kapan korban bisa diperiksa. Kita akan kawal komitmen Kapolres tadi yang janji untuk mengusut kasus ini secara tansparan dan akuntabel,” kata dia. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *