BPN Kota Batu, Berikan 1000 Sertifikat Tanah Desa Pandanrejo Melalui Program PTSL

Kepala Desa Pandanrejo Abdul Manan,S.Sos.

Indonewsdaily.com, Kota Batu – Sosialisasi penerimaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksankan di Gedung Rakyat 1945 kantor Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sosialisasi terhadap panitia PTSL dalam hal ini (Pokmas)kelompok masyarakat yang diberikan SK nya dari Kepala desa Pandanrejo. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPN kota Batu Ir.R.Haris Suharto.MM, Polres Batu serta Kejaksaan Kota Batu, Rabu,(15/2/2023).

Program PTSL tersebut, wilayah Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, sebelumnya sudah mengajukan ke Kantor BPN kota Batu pada tahun 2022. Akan tetapi kepastian jumlah kuota berapa bidang sertifikat tanah yang bisa dilaksankan di Desa Pandanrejo, hal ini yang kita tunggu untuk bisa dilaksanakanya.

“Alhamdulilah desa kami Pandanrejo sudah mendapat kepastian dari kantor BPN Batu sejumlah 1000 bidang buku serifikat tanah. Dengan progran PTSL itu, pihak panitia Pokmas sudah terbentuk pada bulan Januari 2022 yang secara syah mendapat SK langsung dari Kepala Desa Pandanrejo untuk bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Abdul Manan,S.Sos.

Mengenai jumlah 1000 bidang PTSL yang diberikan oleh kantor BPN kota Batu kepada desa Pandanrejo,akan dibagikan pada 11 RW.

Maka kami menghimbau kepada masyarakat Pandanrejo,ketika akan mengirimkan data kepada panitia PTSL, harus membawa data dokumen surat kepemilikan tanah yang lengkap untuk proses pendataan yang disodorkan pada panitia PTSL,” tegas Kades yang jabat tiga periode ini.

Terkait dengan adanya sosialisasi dari pihak BPN dan didampingi aparat penegak hukum, dalam proses pengurusan PTSL tetap sesuai mekanisme prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPN. Dengan pentingnya sosialisasi tersebut”ungkap Kades Abd Manan, agar panitia yang sudah disumpah janji dan diberikan SK dari Kepala desa sebagai lembaga kelompok masyarakat yang syah harus dipertanggungjawabkan.

“Maka program PTSL ini agar benar-benar bisa berjalan lancar dan sesuai standart operasional prosedur(SOP), untuk bertujuan agar tidak terjadi mar up biaya atau kong kalikong dgn pihak lain terkait pengurusan PTSL ini,” tegasnya. Dan terlebih penting lagi, masayarakat harus faham terkait pengurusan sertifikat tanah gratis itu. Karena ada sistim dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat berapa besarnya dan apa yang harus dipenuhinya, semua itu sdh di atur sesuai ketentuanya oleh BPN.

Yang jelas, proses pengurusan PTSL ini, tetap mengeluarkan biaya, semisal beli patok batas, biaya materai,biaya ukur yang sudah ditentukan dari BPN. Jika ada masyarakat yang proses pendataanya mengalami kesulitan, Pemerintah desa hanya sebatas memberikan keterangan batas-batas dan asal usul tanah yang ada di buku kerawangan desa atau buku besar leter C yang dipegang penuh oleh Kepala desa,” tambah Abdul Manan.

Harapannya, setelah masyarakat Pandanrejo nanti sudah menerima bentuk surat sertifikat tanah dari BPN melalui panitia PTSL, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya,bisa dianggunkan untuk menunjang sektor pertanianya, atau buat tambah modal usaha lainya. Dengan tujuan agar masyarakat Pandanrejo sektor perekonomianya bisa meningkat kuat,”tutup Kades Abd.Manan. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *