Bursa Pj Walikota Mojokerto, Juned: Pj Harus Berpijak Pada RPD Bukan RPJMD

 

 

 

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Bursa penjaringan Penjabat (Pj) Walikota menjadi bola panas di kalangan DPRD Kota Mojokerto. Mekanisme penjaringan Pj menjadi pertimbangan di internal wakil rakyat. Berbagai usulan telah dikemukakan anggota dewan, seperti usulan penjaringan nama Pj hingga usulan tiap fraksi.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mokerto Junaedi Malik mengatakan jika semua usulan akan dibicarakan di internal dewan. Namun, ia menegaskan jika jangan sampai ada mekanisme penjaringan Pj Walikota Mojokerto bermuatan politis.

Menurutnya Pj harus berpijak pada kepentingan nasional sesuai Inmendagri nomer 52 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah RPD, bukan mengacu pada Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau Pj itu memimpin di masa transisi landasannya tentunya kepentingan nasional bukan RPJMD. Untuk diketahui RPJMD Walikota itu selesai tahun ini. Kalau Pj meneruskan RPJMD itu politis,” katanya, Rabu (16/8/2023).

Politisi PKB ini menjelaskan Pj adalah pihak yang sah sesuai aturan yang bisa menjalankan kelangsungan kepentingan nasional dengan mengacu pada RPD terutama saat masa transisi yaitu saat tahapan pemilukada serentak.

“Kelangsungan pelayanan dasar di daerah, kelangsungan stabilias ekonomi dan stabiltas politik demokrasi bangsa di tahun politik harus jadi pertimbangan Pj,” tuturnya.

Juned sapaan Junaedi Malik mengacu pada Permendagri 4 tahun 2023 mengatakan usulan nama Pj dari DPRD mengusulkan 3 nama ke propinsi yang selanjutnya akan diusulkan ke Mendagri bersama enam nama lainnya.

“Nama usulan Pj bisa dari berbagai pihak tidak ada keterkaitan dengan posisi kepemimpinan kota saat ini,” tegasnya.

Ketika disinggung mekanisme pengusulan nama Pj, Juned mengatakan jika pola penjaringan Pj secara teknis akan dibicarakan di internal, dengan cara yang demokrasi yakni dengan seleksi dan tahapan awalnya dengan paripurna Akhir Masa Jabatan (AMJ) paling cepat di September mendatang.

“Tentunya pengusulan nama Pj harus demokratis dan Luber,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengatakan bahwa ia akan mendorong komisinya ( Komisi I ) agar secepatnya bersurat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tentang usulan mekanisme penjaringan Pj Walikota.

“Penjaringan harus menggunakan proses dengan metode transparansi ke publik agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa eksekutif itu berpangku pada keputusan yang kolektif kolegial,” jelasnya.

Tak hanya itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan bahwa sebisanya proses penjaringan itu bebas, artinya siapapun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj walikota yang akan diusulkan oleh Dewan.

“Harapan kami siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota,” katanya (11/08/2023).

Lanjut Agung, Setidaknya hasil Penjaringan lebih dari 3 orang soal mekanismenya bisa dengan metode voting, bisa dibahas di Fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut.

Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki AMJ pada 10 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *