indonewsdaily.com– Setelah lebih dari sepekan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung akhirnya resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan atas pengajuan nama Dandung yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pengangkatan Dandung sebagai Pj Sekda telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Ya, hari ini pelantikan Pj Sekda Kota Malang. Kami lantik karena sudah ada persetujuan Gubernur Jawa Timur,” ujar Wahyu.
Dengan dilantiknya sebagai Pj Sekda, Dandung kini memiliki kewenangan yang setara dengan Sekda definitif. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, khususnya dalam mengawal berbagai agenda strategis dan penganggaran daerah.
Salah satu agenda penting yang akan menjadi perhatian Dandung adalah keterlibatannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sejumlah pembahasan strategis telah menanti, mulai dari Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), hingga sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Meski dipercaya mengemban tugas sebagai Pj Sekda, Dandung tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Wahyu menegaskan, rangkap jabatan tersebut tidak mengurangi kewenangan Dandung dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekda.
“Tetap merangkap, hanya kewenangannya sudah sama seperti definitif. Sama seperti saya ketika Pj wali kota, kewenangannya setara,” jelasnya.
Selain memastikan roda pemerintahan dan penganggaran daerah berjalan optimal, Dandung juga mendapat tugas untuk mengawal proses seleksi serta pengisian jabatan Sekda definitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahyu menjelaskan, masa jabatan Dandung sebagai Pj Sekda ditetapkan selama tiga bulan. Namun, masa tugas tersebut dapat diperpanjang apabila dalam kurun waktu tersebut Sekda definitif belum terpilih.
“Masa jabatannya memang tiga bulan. Tapi kalau memang masih kami butuhkan dan belum ada Sekda definitif, bisa kami lakukan perpanjangan,” kata Wahyu.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga tengah mempersiapkan pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan pemerintah daerah. Kekosongan tersebut mencakup sejumlah posisi kepala perangkat daerah, camat hingga kepala bidang.
Wahyu memastikan pengisian sejumlah jabatan tersebut akan dilakukan pada Agustus 2026. Namun, ia belum menyampaikan secara pasti jadwal pelantikannya.
Pelantikan Dandung sebagai Pj Sekda Kota Malang turut dihadiri Sekda Kabupaten Malang, Sekda Kota Batu, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dengan adanya Pj Sekda, Pemkot Malang berharap koordinasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, serta berbagai agenda strategis daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan hingga terpilihnya Sekda definitif.(yun)












