Masih PPKM, Walikota dan Pejabat di Kota Malang Nekat Gowes ke Pantai Hingga Ditegur Polisi

Indonewsdaily.com, Malang – Ketika masyarakat dilarang berlibur karena PPKM, berbeda halnya dengan pejabat Pemkot Malang. Sekitar 50 orang yang merupakan rombongan pejabat yang terdiri dari Walikota Malang, Sutiaji, beberapa kepala dinas dan sekretaris dewan serta camat dan staff lainnya terlihat sedang bergowes ria di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/21). Namun, diketahui dalam video berdurasi 30 detik, sejumlah polisi setempat sempat menegur rombongan pejabat tersebut.

“Ceritanya begini, pagi-pagi Walikota Malang gowes dari rumah dinasnya di Kota Malang ke pantai Kondang Merak. Terus tadi sempat dihentikan saat akan masuk lokasi oleh petugas gabungan,” terang Agus, warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Rombongan tersebut diberhentikan lantaran hingga saat ini Pantai Wisata Kondang Merak dan Banyu Meneng serta sepanjang pantai wisata se wilayah Kecamatan Bantur Kabupaten Malang belum dibuka bagi pengunjung, karena masih PPKM Level 3 Malang Raya sesuai dengan Instruksi Mendagri 42/2021 dan Surat Keputusan Bupati Malang. Tetapi menurut saksi mata, rombongan Walikota Malang tersebut tetap memaksa masuk dan menyempatkan untuk makan siang di Pantai Kondang Merak.

Sementara itu, Kapolsek Bantur AKP Slamet Bagio membenarkan saat dikonfirmasi terkait ini, “Iya mas, benar,” jawabnya melalui sambungan seluler.

Diketahui jika kegiatan Gowes Wali Kota Malang bersama rombongan tidak ada surat resmi pemberitahuan maupun koordinasi dengan Muspika Bantur serta dengan pihak pengelola pantai wisata sehingga hal tersebut melanggar peraturan apalagi dimasa PPKM.

Adapun pejabat yang ikut dalam rombongan tersebut yakni :

1. Walikota Malang, Drs H. SUTIAJI bersama isteri
2. Sekda Kota Malang, Bpk ERIK SETIANTO beserta isteri
3. Kadishub Kota Malang, HERU MULYONO, S.I.P MP
4. Pejabat OPD Pemerintahan Kota Malang
5. Camat se-Kota Malang
6. Perwakilan Lurah se-Kota Malang.
7. Anggota Satpol PP Kota Malang
8. Anggota Dishub Kota Malang

Mereka naik mobil dinas, ini daftar mobilnya:

1. Kendaraan Dinas Satpol PP Kota Malang N. 8545 AP
2. Kendaraan Dinas Satpol PP kota Malang N 8057 AP
3. Kendaraan Dishub Kota Malang N 8050 BP
4. 4 (empat) unit mobil dinas jenis Avansa No Pol. N 99 AP, N 1101 AP, N 1454 AP, N 92 BP.
5. 1 (satu) unit kendaraan ambulance, N 8524 AP
6. 2 (unit) mobil Pick Up No Pol Dinas N. 8645 AP, dan N 8637 AP
7. 3 (tiga) unit Mobil Pick Up pribadi N 8518 BS, N 8731 EH.
7. 1 (Satu) unit mobil H.I.C warna Putih Dinas Pemkota Malang N 7263 BP
8. 1 (satu) unit Mobil Elf Dinas Pemkota Malang untuk mengangkut Konsumsi N 7060 AP
9. 7 (tujuh) unit mobil Pribadi plus dikendaraan Walikota Malang, Mitshubishi Pajero N 1330 BS.

Sementara itu, sampai berita ini dinaikan, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah Kota Malang. (Agus mardiko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *