Dewan Beri Kriteria Khusus untuk Calon Pj Walikota Mojokerto

Ruangan Walikota Mojokerto. 

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Sejumlah fraksi di DPRD Kota Mojokerto sudah mempersiapkan kriteria untuk calon Penjabat Walikota (Pj) yang akan duduk di Kursi Walikota selama setahun.

Mayoritas fraksi sepakat jika Pj Walikota harus memahami dinamika dan kondisi pemerintahan, sosial masyarakat dan mampu menjalin hubungan yang baik dengan legislatif.

“Tentunya Pj nantinya harus orang yang berpengalaman mengurus pemerintahan, memiliki integritas dan mampu menjembatani antara eksekutif dan legislatif,” kata Ketua Fraksi PAN, Moeljadi, Jumat (11/8/2023).

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basuki Rahadjo mengaku akan mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program kerja Walikota Ning Ita, dan memiliki kemampuan komunikasi dengan dewan yang baik dan mengayomi semua ASN Pemkot Mojokerto.

“Nama masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita, mampu berkomunikasi dengan legislatif, on the track dan memberi manfaat bagi semua,” ungkapnya.

Bursa pengajuan nama Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto mulai menghangat di gedung dewan. Untuk diketahui jika masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 10 Desember mendatang.

Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, legislatif akan mengusulkan tiga nama, tiga nama usulan Pemprov Jatim dan tiga nama usulan dari Kemendagri. Total sembilan nama itu akan diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya akan ditunjuk satu nama untuk menduduki Pj Walikota hingga Walikota definitif dilantik hasil Pilkada serentak 2024.

Artinya, Pj akan menduduki kursi Walikota selama hampir satu tahun yakni Desember 2023 hingg Desember 2024.

Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 3 syarat Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota jelas tertulis yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

Dalam Permendagri tertulis Pj Walikota harus menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *