Lakukan Penyuluhan Jasa Keuangan, Andreas Eddy Susetyo Minta Masyarakat Waspadai Tipu Daya Pinjol Ilegal

Komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo M.M dari Fraksi PDI Perjuangan saat memberikan paparan materi.

Indonewsdaily.com, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan Jasa Keuangan yang mengangkat tema Peran OJK dalam Menekan Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dengan menghadirkan narasumber dari Komisi XI DPR RI yaitu Ir. Andreas Eddy Susetyo M.M, kemudian narasumber dari OJK Malang yaitu Frederik Aleaxander, dan dari BRI Martadinata Malang. Kegiatan ini diselenggaran di Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang dihadiri 150 orang warga dari Desa Simojayan, Jum’at (11/8/2023).

Menurut Ir. Andreas Eddy Susetyo M.M, fenomena maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Apalagi dalam pinjol ilegal tersebut menawarkan kemudahan yang kalau tidak diteliti dengan seksama, masyarakat awam bakal tergiur dengan tawaran yang diberikan.

“Oleh karena itu, Saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat semuanya, untuk menghindari bahkan menjauhkan diri dari pinjol ilegal, karena jika sudah terjerat, akan mendapatkan kerugian yang banyak,” jelas Andreas.

Warga antusias mengikuti acara.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, kerugian yang didapatkan ketika masyarakat terjerat pinjol ilegal itu sangat banyak misalnya saja terkena ancaman teror, intimidasi ketika tidak mampu membayarnya, tidak mempunyai layanan pengaduan, bahkan yang paling berbahaya adalah bisa mengakses seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone masyarakat.

“Maka kita perlu berhati-hati, apalagi pinjol ilegal ini tidak terdaftar dari OJK, jangan sampai tergiur tawaran yang menggiurkan tersebut, karena nantinya malah akan mendapatkan kerugian jika kita tidak cermat. Maka perlu cek dan ricek terlebih dahulu, apalagi kini pinjol ilegal juga sudah berkamuflase sedemikian rupa untuk melancarkan aksinya,” lanjutnya.

Andreas menilai, untuk menanggulangi persoalan pinjol ilegal ini, masyarakat harus cermat memakai smartphonenya, makanya dengana danya sosialisasi penyuluhan dari OJK ini diharapkan mampu menjadi salah satu cara untuk menanggulangi pinjol ilegal.

“Saya harap masyarakat di Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, dan juga masyarakat di wilayah Malang Raya mulai menyadari bahaya pinjol ilegal ini, jika memang ada kebutuhan yang mendesak dan butuh pembiayaan, maka saya sarankan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan yang terpercaya seeprti di Bank resmi, KUR, dan pinjaman resmi,” harapnya.

Warga menyimak paparan dari perwakilan BRI.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan OJK Malang yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menurut Frederik Alexander, masyarakat jika memang butuh pembiayaan, perlu melakukan analisa yang cermat terkait dengan sumber pembiayaannya, sehingga kedepannya jangan sampai terjerat pinjol ilegal.

“Jangan sampai tergiur dengan pembiayaan yang menawarkan hal-hal manis di awal, apalagi dengan bunga maupun denda yang jelas, makanya perlu cek terlebih dahulu apakah lembaga pembiayaan tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum, kalau belum terdaftar itu langsung saja dihindari. Sementara jika sudah terdaftar perlu dipelajari dengan seksama bagaiman skema pembiayaannya, bunganya berapa, sampai dendanya berapa, biar paham terlebih dahulu, agar tidak merasa dirugikan kelak dikemudian hari,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *