Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, PT Kuantum Buku Sejahtera Resmi Laporkan Wahyu Tri Anggoro

Indonewsdaily.com, Malang – Penggelapan uang setoran yang diduga dilakukan oleh mantan marketing PT Kuantum Buku Sejahtera akhirnya resmi dilaporkan kepada Kepolisian Resort (Kapolres) Malang Kota.

Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan dan pendistribusian buku khususnya buku SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ini mengalami kerugian materiil sebesar 50.946.500

“Sejak tahun 2019 saudara Wahyu ini adalah marketing di PT Kuantum Buku Sejahtera. Karena sistemnya satu pintu, maka segala order dan transaksi dilakukan langsung antara pihak pembeli dan saudara Wahyu ini” ujar salah satu tim Kuasa Hukum PT Kuantum Buku Sejahtera, Bahrul Ulum, SH kepada awak media. Sabtu (19/3/20022)

Ulum mengungkapkan bahwa setiap pemesanan dilakukan melalui website resmi perusahaan dengan nama Quantumbook secara _purchase_ _order_ melalui marketing perusahaan, sehingga pertanggungjawaban dilakukan sepenuhnya oleh marketing atas nama saudara Wahyu.

“Pada tahun 2020, ada pembayaran yang tidak disetorkan oleh saudara Wahyu kepada perusahaan, hal ini terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan terhadap data _purchase_ _order_ dari setiap pengguna” terang Ulum.

Atas tindakannya (terlapor) kerugian yang diderita PT Kuantum Buku Sejahtera, pihaknya telah melayangkan somasi tertanggal 8 Januari 2022.

“Kami sudah melakukan somasi pada tanggal 8 Januari 2022 dan sudah bertemu saudara Wahyu. Ia pun sudah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan, namun, yang membuat kami kecewa yang diakui hanya sebesar 28 juta,” tegas tim kuasa hukum lainnya, Firdaus, SH.

Pihaknya pun menuntut pertanggungjawaban Wahyu Tri Anggoro yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

“Bahwa atas kerugian yang dialami perusahaan, maka kami mengadukan saudara Wahyu Tri Anggoro dalam kedudukannya sebagai marketing saat itu. Patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP dengan pemberatan pasal 374 KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHP dan pasal 22 Ayat 4 huruf b” urainya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Wahyu Tri Anggoro selaku teradu membantah uang yang digunakan besaran uang yang dituduhkan.

“Tidak, bukan sebesar 50 juta. Nanti ada rinciannya. Saya juga sudah bertemu dengan kuasa hukum PT Kuantum Buku Sejahtera dan sudah ada rinciannya tagihan-tagihan itu sebesar 28 juta” jelas Wahyu.

Wahyu melanjutkan terkait hal ini sebenarnya Sudah clear, terkait utang saya, saya berusaha untuk menyelesaikan dengan menagih pembayaran dari agen-agen yang belum cair atau diusahakan dengan cara yang paling baik” tandasnya saat dikomfirmasi melalui WA. (*/win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *