Diduga Masalah Warisan, Keponakan Bacok Pamannya Sendiri Hingga Tewas

Petugas saat melakukan olah TKP.

Indonewsdaily.com, Lumajang – Diduga masalah warisan yang tidak adil/merata seorang keponakan bernama Sandi (35), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit tega menghabisi nyawa panasnya sendiri bernama Matrum (45) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, kabupaten lumajang.

Peristiwa duel maut/carok mengunakan senjata tajam (clurit) terjadi di Dusun Sekar Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Senin (28/3) siang.

Akibatnya, Matrum yang terkena bacok di bagian leher tewas di tempat. Sedangkan Sandi yang mengalami luka ringan langsung menyerahkan diri ke balai desa.

Kapolsek Gucialit Iptu Joko Triono mengatakan, tersangka membacok pamannya lantaran kesal pembagian harta warisan keluarga yang dianggapnya tak adil. Keduanya saling adu kekuatan namun salah satu dari mereka harus merenggang nyawa.

Info dari Staf Desa bahwa pelaku mengaku kesal warisan yang didapat orang tuanya lebih kecil dibanding sang paman. Adapun warisan yang dimaksud merupakan sebidang tanah.

“Korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara di bawah pohon pisang,” pungkas Joko, Senin (28/3).

Diterangkan Joko, kejadian bermula saat keduanya bertemu di jalan setapak dekat kebun milik korban. Saat itu, Matrum yang sedang berkebun didatangi oleh Sandi. Dan keduanya sempat terlibat adu mulut hingga kemudian berduel menggunakan senjata tajam.

“Setelah membunuh pamannya pelaku menyerahkan diri ke balai desa dan menceritakan permasahannya yaitu pelaku menanyakan pohon sengon yang diminta kakeknya kepada korban.” Imbuhnya.

Mendapat pertanyaan dari pelaku (Sandi), korban (Matrum) menimpali dengan sinis sambil mengatakan bahwa sengon tersebut milik mbah korban.

“Tidak terima dengan jawaban korban, Sandi yang tersulut emosi langsung mengajak duel dan terjadilah aksi saling bacok.” sambung Kapolsek Gucialit Iptu Joko Triono.

Selanjutnya pelaku yang menyerahkan diri ke balai desa terus dibawah ke Polsek Gucialit untuk pemeriksaan dan jenasah korban di bawah ke RS
dr Haryoto Lumajang untuk dilakukan otopsi.

Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *