Indonewsdaily.com, Mojokerto — Polemik terkait BOSDA dan Hibah GTT/PTT di Kota Mojokerto, mendapat respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat.
Dinas P dan K saat hearing dengan Komisi III dan Ketua DPRD, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto dan Kemenag Mojokerto menjelaskan ikhwal tidak adanya anggaran untuk GTT/PTT tahun ini.
Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Agung Moeljono menyampaikan filosofi terbitnya Perwali Nomor 58 Tahun 2025. Agung menuturkan bahwa terdapat rekomendasi dari KPK terkait pemberian hibah, khususnya hibah di Dinas P dan K.
“Kebijakan untuk hibah BOSDA, KPK merekomendasikan agar menetapkan kriteria satuan pendidikan swasta yang mendapatkan bantuan agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan, seperti mensyaratkan perhitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid,” ungkapnya.
“Setelah kita proses, maka terbitlah Perwali Nomor 58 Tahun 2025 yang salah satunya terkait BOSDA. Namun, dalam pasal 5, untuk satuan pendaftaran swasta masih diperkenankan memungut biaya dengan ketentuan harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah/Madrasah, sifatnya tidak memaksa, disesuaikan dengan kemampuan wali murid, dan membebaskan pungutan bagi peserta didik yang merupakan penduduk kota,” jelasnya.
“Kita mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, yaitu otonomi daerah dalam hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan hanya untuk kepentingan masyarakat setempat,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Agus Triyatno mengatakan, sebenarnya sudah ada benang merah solosinya. KKM tidak mempermasalahkan tidak boleh memungut dalam bentuk apapun bagi siswa kota yang sudah mendapat BOSDA, namun bersarannya yang jadi persoalan.
“Persoalannya kan mendapat BOSDA Rp 75 ribu atau Rp 92 ribu, tapi kehilangan SPP Rp 300 ribu. Nah, ada Tim Anggaran dan Badan Anggaran dengan memperhatikan kemampuan daerah,” pungkasnya.









