Dinas Pendidikan Sleman Berlakukan Syarat Khusus Bagi Calon Siswa dari Luar DIY

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Dwiwarni Yuliastuti

Indonewsdaily.com, Jogja – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Kabupaten Sleman bagi calon peserta PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berasal dari luar provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberikan aturan khusus.

Hal itu seperti yang disampaikan kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Dwiwarni Yuliastuti, syarat tersebut yakni menyerahkan berkas hasil asesmen standar penilaian daerah (ASPD) asli. Syarat khusus yang diajukan itu, merupakan kebijakan dari Disdik Sleman yang wajib dipenuhi oleh semua calon peserta PPDB yang mendaftar sekolah ke Sleman.

“Kami mempersilakan calon peserta dari luar DIY mengikuti ujian ASPD di mana, monggo yang penting di DIY. Bisa di Sleman, Bantul atau Kota Jogja, karena kabarnya dua pemerintah daerah tersebut juga membuka ujian ASPD bagi calon peserta PPDB dari luar DIY. Tetapi kalau untuk mendaftar PPDB ke Sleman, kami meminta berkas aslinya,” tambahnya, Rabu (2/6).

Ia melanjutkan, mengingat pengajuan akun untuk mendaftar PPDB SMP di Sleman dimulai pada 17-23 Juni 2021, maka Pemkab Sleman memfasilitasi bagi lulusan SD luar DIY untuk mengikuti ASPD pada 16 Juni 2021, dan juga diperuntukkan bagi siswa jenjang SD DIY, yang ingin mengikuti ASPD susulan. Sebelumnya, calon peserta ASPD diminta mendaftar mulai 10-14 Juni 2021.

“Karena pada saat ASPD kemarin ia sedang sakit atau alasan lain. Tapi bukan untuk siswa yang sejak awal tidak ingin mengikuti ASPD. Berbeda ya, kami tidak memfasilitasi ASPD susulan bagi lulusan SD yang sejak awal enggan mengikuti ASPD,” tegasnya.

Hasil ASPD diminta sebagai salah satu berkas pendaftaran PPDB di Sleman karena merupakan salah satu faktor pemetaan yang standarisasi dan selama ini berlaku di DIY. Sementara itu, dibutuhkan pula standarisasi yang sama bagi pendaftar PPDB, dari luar DIY.

“Secara kemampuan akademik, anak DIY sudah terukur oleh alat ukur yang sama, bisa dikatakan seperti itu. Kalau siswa se-Sleman, Disdik sudah punya datanya, nilai siswa peserta ASPD dari tiap sekolah,” tuturnya.

Dwiwarni menyampaikan, berkas lain yang juga diperlukan untuk pendaftaran PPDB yakni nilai rapor selama 5 semester saat berada di SD/MI. Berkas inipun dikumpulkan bukan hanya oleh calon peserta PPDB dari luar DIY, melainkan juga dari kabupaten/kota se-DIY.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sebagai upaya menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19, maka Disdik Sleman menetapkan penerapan PPDB gabungan, luring dan daring. PPDB secara luring dilakukan ketika peserta menyerahkan berkas pendaftaran. Namun perlu diingat, prokes COVID-19 tetap diterapkan ketat oleh Disdik Sleman, saat jadwal penyerahan berkas berlangsung.

“Ini juga jadi sarana edukasi ke masyarakat, bahwa prokes adalah hal yang wajib. Termasuk di sekolah sebagai sarana publik, maka dari masuk sampai keluar itu ada prosedurnya sesuai prokes,” tutupnya. (Agil W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *