Dishub Kota Malang Tertibkan Pengguna Parkir Liar Dengan Menggembok Ban Mobil

Petugas operasi gabungan Dishub Kota Malang dalam giat penertiban parkir liar.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Banyaknya para pengguna parkir liar akhirnya mendapatkan pelajaran oleh Dishub Kota Malang.

Hal ini dilakukan dalam operasi perparkiran yang dilaksanakan oleh Dishub Kota Malang pada (2/3/2023) saat ini di lakukan operasi di depan My Place.

Informasi dari para pengguna parkir yang terjaring mobilnya tergembok oleh dishub merasa tidak tahu terkait larangan parkir .seperti yang diungkapkan salah satu korban (Y).

“Saya tadi mau parkir di RSUD Saiful Anwar karena penuh akhirnya saya diarahkan oleh satpam untuk parkir di depan My Place tau-tau mau pulang kog ban mobil saya di gembok, dan saya harus melaporkan dan mengambil kunci di Kantor Dishub Kota Malang, masalahnya saya gak tau dan gak lihat rambu -rambu dilarang Parkir nya.” terangnya.

Sementara itu Kadishub Kota Malang Wijaya saat di konfirmasi melalui sambungan telephone mengatakan bahwa itu sudah aturan per undang-undangan jadi gak perlu di sosialisakan lagi.

“Ada rambu-rambunya dilarang parkir sepanjang jalan tersebut , istilahnya rambu- rambu yang overheat yang melintang ke jalan dan sesuai dengan undang undang tahun no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.” ungkapnya.

Disinggung mengenai denda pelanggaran wijaya mengatakan bahwa tidak ada denda.

“Tidak ada denda kita hanya memberi pelajaran biar tidak parkir sembarangan.” tambahnya.

Sedangkan Kabid Perparkiran Mustakim membenarkan bahwa ada operasi penertiban parkir liar dan menerangkan dengan tegas bahwa disitu bukan tempat parkir.

“Bukan tempat parkir kog parkir di situ makanya kita kasih pelajaran biar tidak diikuti oleh yang lain makanya kita tertibkan.” ungkapnya melalui sambungan telephone seluler.
(windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *