Dishub Kota Mojokerto Gelar Penertiban Angkutan Barang

Petugas Dishub Kota Mojokerto saat melakukan operasi penertiban angkutan barang.

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Denpom dan Satlantas Polres Mojokerto Kota mengelar operasi penertiban angkutan barang di Jalan Gajahmada, Kamis (13/7/2023).

Razia yang digelar di jalan utama itu, petugas berhasil melakukan penilangan kepada 50 kendaraan roda empat dan 5 roda dua yang melanggar. Puluhan kendaraan angkutan barang itu, melanggar jam masuk Kota Mojokerto.

Sekretaris Dishub Kota Mojokerto, Robik Subagiyo mengatakan operasi angkutan barang ini memang agenda rutin setiap bulan.

“Kegiatan rutin tiap bulan penertiban angkutan barang yang masuk kota Mojokerto di luar jam lewat,” katanya.

Lebih lanjut Robik mengatakan operasi dilakukan juga untuk mengetahui kelayakan kendaraan angkutan barang yang lewat wilayah Kota Mojokerto.

“Diharapkan operasi ini mampu menciptakan ketertiban lalu lintas dikawasan kota,” imbuhnya.

Memang selama ini tambahnya banyak kendaraan angkutan barang yang sering melakukan pelanggaran jam masuk wilayah kota.

“Kendaraan angkutan barang tidak boleh lewat kota pada pukul 06.00 pagi hingga 18.00. Namun, banyak yang melanggar, sehingga operasi ini bagian dari syok terapi agar pengemudi tertib,” jelasnya.

Ia menjelaskan sejumlah ruas jalan yang masuk ke wilayah Kota seperti di Jampirogo Sooko dan Jembatan Gajahmada Mlirip sudah terpasang rambu-rambu jam kendaraan angkutan barang masuk kota.

“Satu-satunya akses untuk kendaraan barang dari Sekarputih itu pun kita batasi hingga pasar Tanjung Anyar untuk loadingdok,” tukasnya.

Ia berharap kedepan pengemudi angkutan barang mematuhi aturan yang berlaku, agar terciptanya tertib berlalulintas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *