Diskopindag Sosialisasikan Penerbitan SKP dan SKPL Golongan B dan C, dan Peredarannya

Diskopindag Sosialisasikan Penerbitan SKP dan SKPL Golongan B dan C, dan Peredarannya.Hotel Montana Jl. Kahuripan No.9, RW.3, Kauman, Kota Malang

 

indonewsdaily.com, Malang – Sebagai langkah untuk menertibkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.berikan sosialisasi penertiban peredaran minuman beralkohol.

Hal ini bertujuan untuk memberikan terkair peredaran minuman beralkohol, sosialisasi ini sesuai dengan kegiatan Diskopindag terkait Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan C Kamis (20/6/2024) bertempat diHotel Montana Malang, Jl. Kahuripan No.9, RW.3, Kauman, Kota Malang

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang pelaku usaha di Kota Malang yang terdiri dari pelaku usaha perhotelan, Restoran dan Cafe.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pembinaan kepada para pelaku usaha Hotel, Restoran, Cafe di Kota Malang yang berjualan Minuman Beralkohol (Minol).

“Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perijinan, Bea Cukai dan Polresta Malang Kota. Untuk melakukan kontroling dan pengawasan kepada para pelaku yang beraktivitas pada minuman beralkohol,” terangnya.

Menurutnya jika usaha pembinaan oleh Dinas Diskoperindag Kota Malang ini, diharapkan para pelaku usaha tahu tentang teknis perijinan dan ada aturan-aturan tentang Minol yang harus dipatuhi dan ditaati oleh pelaku usaha tersebut.

“Untuk pelaku usaha toko -toko masih belum, karena kita melihat sampai hari ini kita melihat di masyarakat banyak sekali yang menjual minol-minol yang tidak berijin dan akan melakukan penindakan dengan operasi bersama jajaran terkait,” urainya.

Selain itu menurut Eko bahwa kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Malang untuk hadir ditengah-tengah masyarakat, apalagi Kota Malang sebagai salah satu kota besar perlu pengawasan ketat dan rutin dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Harapan kedepannya agar para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol, silahkan berkordinasi untuk mengurus ijin lengkapnya ke pemerintah Kota Malang melalui Diskoperindag dan Dinas Perijinan untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan membahayakan konsumen,” pungkasnya (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *