indonewsdaily.com, Malang – Dinas Ketahanan Pangan, dan Petanian (Dispangtan)e Kota Malang meluncurkan Gerakan Pangan Murah atau (GPM). Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang murah dan berkualitas bagi warga Kota Malang.
Gerakan Pangan Murah ini akan diwujudkan melalui berbagai program, seperti pembelian bahan pangan secara langsung dari petani, penjualan pangan murah melalui pasar murah, dan lainnya.
GPM akan dilaksanakan di Kecamatan Lowokwaru pada 3 Maret 2025. Kecamatan Blimbing 4 Maret 2025. Kecamatan Klojen, 5 Maret 2025. Sementara 6 Maret 2025 di Kecamatan Sukun. Sementara pada Jumat 7 Maret 2025 GPM di laksanakan di Arjowinangun
Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, diharapkan warga Kota Malang dapat memperoleh bahan pangan yang murah dan berkualitas,sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian kota Malang Slamet Husnan Hariadi SP mengatakan bahwa Pemkot Malang berharap Gerakan Pangan Murah ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelangkaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Malang.
“GPM ini dilakukan untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan saat bulan Ramadan tahun ini. Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, menjual berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah dari pasaran,” ucapnya (7/3/2025)
Lebih lanjut Slamet mengatakan bahwa GPM adalah dalam rangka memperluas atau memudahkan akses terhadap bahan pangan dan stabilisasi pasokan serta harga.
” Jadi GPM ini adalah untuk memperluas dan memudahkan akses terhadap bahan pangan dan stabilisasi pasokan serta harga maka dari itu Pemerintah Kota Malang melalui Dispangtan, bekerja sama dengan Bank Indonesia. BUMD Tugu Aneka Usaha dan Poktan.Menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) selama HBKN (Bulan Ramadhan 2025),” ungkapnya kepada awak media
Sedangkan untuk harga dan bahan pokok yang dijual antara lain beras, Minyak goreng, Garam, Tepung, Kecap, Teh, Bihun, Telur ayam, Bumbu Renteng kemasan, dan Gula.
GPM akan dimulai pukul 08.00 pagi hingga 11.00. dan pembeli dilarang melebihi batas pembelian yang sudah ditentukan.(win)














