Divonis 3 Tahun Penjara, Beberapa Fakta Kasus yang Jerat Nama Seungri

Indonewsdaily.com – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Seungri dijatuhi vonis hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar 1,1 miliar won atas sembilan dakwaan. Nama Seungri mulai terseret ke dalam kasus Burning Sun usai diketahui adanya skandal prostitusi di dalam klub tersebut.

Kasus semakin rumit dengan adanya keterlibatan dari mantan member boyband Bigbang tersebut dalam grup chat para artis yang digunakan untuk membagikan konten ilegal. Berikut merupakan sederet fakta seputar kasus yang menjerat nama Seungri eks BIGBANG.

1. Bermula dari Pengakuan Seseorang di Forum Komunitas

Kasus Seungri ini bermula pada 28 Januari 2019 melalui pernyataan dari seorang pria di forum komunitas. Dia mengungkapkan bahwa terdapat seorang wanita yang mengalami pelecehan seksual dan berusaha untuk membantu wanita tersebut.

Pria tersebut pun meminta bantuan dari penjaga keamanan, namun dia malah diusir dari Burning Sun dan kemudian dihajar oleh polisi. Pada 29 Januari 2019, pria tersebut pun menaikkan petisi untuk kasus ini ke Blue House dan sudah ditandatangani oleh lebih dari 90 ribu orang pada saat itu.

2. Memutuskan Pensiun dan Terlibat Grup Chat Konten Ilegal

Pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini pun memutuskan untuk melakukan pensiun dari dunia hiburan atas imbas dari kasus prostitusi di klub Burning Sun. Hal ini dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya dan dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak YG Entertainment.

Pada 11 Maret 2019, seorang sumber dari pihak kepolisian mengatakan kepada SBS terdapat chatting room antara Seungri, solois Jung Joon Young, Jonghoon eks F.T Island, dan juga beberapa orang lainnya yang berbagi video mesum tanpa izin terhadap 10 orang wanita.

3. Bantah Semua Tuduhan

Melalui pengacara Seungri, yaitu Son Byung Ho, pihaknya membantah seluruh tuduhan tentang dugaan prostitusi, narkoba, dan juga judi. Ketika itu, Seungri telah melakukan tes narkoba dan menunjukkan hasil yang negatif. Terkait percakapan di KakaoTalk tersebut, pengacara menjelaskan bahwa isi percakapan tersebut dipotong-potong sehingga akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.

Seungri pun harus terus bolak-balik kantor polisi atas berbagai kasus yang menjerat dirinya.

4. Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1,1 Miliar Won

Seungri pun kemudian menjalani tugas wajib militernya pada Maret 2020 dan proses kasus pun dipindahkan ke pengadilan militer. Ketika beberapa kali melakukan persidangan, Seungri masih membantah terkait berbagai tuduhan yang dituduhkan padanya.

Pada Juli 2020, hasil pengadilan sementara pun menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara terhadap Seungri atas 9 dakwaan. Kemudian, pada 12 Agustus 2021, Seungri resmi divonis hukuman selama tiga tahun penjara serta denda sebesar 1,1 miliar won.

Dia didakwa atas total 9 pelanggaran, diantaranya dalam hal penggelapan bisnis, sanitasi makanan, distribusi konten ilegal, perjudian ilegal, pengadaan prostitusi, valuta asing, dan penyerangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *