DLH Kota Malang Berikan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

DLH : Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun foto: kegiatan pembinaan bagi UMKM pelaku usaha terkait Limbah B3 pada hari pertama 11/9/2024

indonewsdaily.com, Malang- Dalam melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan sosialisasi pembinaan terkait regulasi bagi pelaku usaha (UMKM) pada, 11-12 September 2024, di Hotel Atria Jl. Letjend S. Parman No.87 – 89, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Yang hadir dalam kegiatan ini  adalah dari pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Klinik, Laboratorium), serta Kadis DLH Kota Malang Bapak Noer Rahman Wijaya ST MM beserta pejabat struktural, Gunawan direktur Kementrian  LHK, dan perwakilan dari LHK prop Jatim Nizamudin.

Disampaikan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang bahwa pengelolaan limbah B3  pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 serta dalam pengelolaannya.

“Dalam acara pembinaan ini kami mendorong untuk melaksanakan pemenuhan teknis daripada pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, sehingga kepedulian terhadap lingkungan yang dihasilkan akan bisa dikelola sesuai peraturan per undang-undangan,” ungkapnya (11/9/2024)

Acara pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ini berlangsung selama dua hari. Dihari pertama dihadiri 220 orang 123 peserta berasal dari Faskes,Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium.

Dan pada hari kedua tanggal 12 September 2024 sejumlah 97 peserta perwakilan dari usaha bengkel, pelaku usaha di bidang perbelanjaan, Indistri, Restoran.

Pembinaan bagi pelaku usaha penghasil limbah B3 ini menurut Kadis DLH mengatakan bahwa ini salah satu bentuk optimalisasi terkait regulasi sebagai pelaksanaan Intitusi.

“Seiring dengan pelaku usaha penghasil Limbah B3 ada dampak yang ditimbulkan sehingga regulasi mengharuskan bagi pelaku usaha untuk pengelolaan limbah B3 yang di hasilkan, garis besarnya adalah kita memahami regulasi maka ada perkembangan bagi pelaku usaha untuk melakukan kontrol serta pelaporan terkait limbahnya, dengan demikian pelaku usaha kalau melaporkan kegiatan secara intent limbah B3 bisa di ketahui, bisa dikontrol secara kontinue ini akan menjadikan lingkungan menjadi bersih dan aman buat kelangsungan hidup manusia,” ucapnya.

Seiring dengan hal tersebut Rahman menambahkan bahwa kegiatan UMKM di Kota Malang saat ini bekembang pesat.

“Dengan demikian dampak yang dihasilkan terkait  limbah B3 ini akan semakin bertambah dan otomatis berbahaya bagi lingkungan serta  Kelangsungan hidup manusia,” tambahnya.

“Bila tidak ada tindakan dengan cepat maka efek negatif akan berbahaya dan merusak lingkungan,” tambah Rahman

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang berharap bahwa pelaku usaha harus  memahami terkait regulasi, sehingga monitoring bisa bagus, terkait efek yang ditimbulkan dapak positif bagi UMKM juga, sehingga pengawasan terhadap limbah B3 bisa di jadikan sebagai tanggung jawab kita semua ini bisa untuk menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha terkait limbah berbahaya ini. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *