Dokumen Pemkot Mojokerto Hilang Dua Pegawai Non ASN Dipusip Jadi Tersangka

 

 

Foto: Depo arsip milik dinas perpustakaan dan arsip

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Dua orang ditetapkan tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Mojokerto Kota terkait berkas milik pemkot Mojokerto yang hilang di depo arsip.

Dua orang itu merupakan pegawai non ASN dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Mojokerto. Menurut info yang didapat kedua orang ini merupakan pemegang kunci depo arsip.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan penetapan dua tersangka ini. Kedua tersangka ini berinisial HV (36) dan MR (29).

“Iya sudah, dua yang ditetapkan tersangka,” ucapnya, Selasa (25/7/2023).

Bambang menjelaskan, keduanya melakukan aksi pencurian berkas ini pada siang hari. Berkas yang diambil itu kemudian dijual ke pedagang loak (barang bekas).

“Pelakunya bekerja sebagai penjaga dan penyimpan arsip dan berkas,” jelasnya.

Namun saat disinggung terkait motif aksi pencurian dokumen negara ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota masih belum bisa memaparkan.

“Untuk lainnya masih kita dalami, untuk perkembangannya akan kita sampaikan ke rekan media,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah dokumen penting milik Pemkot Mojokerto hilang misterius.

Dari informasi yang didapat dari sumber internal Pemkot Mojokerto, sejumlah berkas yang hilang itu milik Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Dokumen yang raib ini merupakan berkas asli yang diserahkan semua dinas terkait pada tahun 2012 hingga 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *