DPRD KAB MALANG BAHAS EMPAT RAPERDA STRATEGIS, SANUSI SAMPAIKAN JAWABAN, LANJUTKAN PEMBAHASAN PANSUS MENUJU PENETAPAN PERDA

indonewsdaily.com, Malang, 23 April 2026– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rabu (22/4/2026).

Agenda tersebut terdiri dari satu Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Malang. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM Sanusi terlebih dahulu menyampaikan pendapat terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Bupati juga memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda usulan eksekutif.

Empat Raperda yang Dibahas
Tiga Raperda usulan Pemkab Malang meliputi:

1. Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan.
3. Perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara satu Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Penjelasan Bupati: Efisiensi, Ekonomi Kreatif, dan Digitalisasi Aset , Sanusi menjelaskan, perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan dengan prinsip _right sizing_ dan _right function_ agar lebih proporsional dan tepat fungsi,” tegas Sanusi.

Salah satu perubahan yang direncanakan adalah nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif sekaligus mendorong pertumbuhan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Malang.

Terkait penyertaan modal kepada Bank Artha Kanjuruhan, Sanusi menyebut kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif serta analisis kelayakan investasi.

Tujuannya memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja bank daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan diarahkan pada penguatan tata kelola aset melalui digitalisasi. Pemkab Malang akan mengoptimalkan aplikasi e-BMD dan SIAPAKSI untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Raperda Inisiatif DPRD: Perkuat Partisipasi dan Ekonomi Lokal, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, membenarkan bahwa Raperda inisiatif tentang Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta mengembangkan potensi lokal di Kabupaten Malang.

“Raperda ini menjadi payung hukum agar program pemberdayaan lebih terarah dan berkelanjutan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten,” ujar Darmadi.

Selanjutnya: Pembahasan Pansus, Darmadi menambahkan, keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pansus akan mendalami substansi setiap pasal, menyerap masukan publik, dan menyelaraskan dengan regulasi di atasnya. Targetnya, Perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak bagi masyarakat,” terangnya.

Rapat paripurna berjalan lancar dengan seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Pembahasan di tingkat Pansus dijadwalkan dimulai pekan depan dengan melibatkan perangkat daerah terkait.(*/win).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *