indonewsdaily.com,Kabupaten Malang- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Kajian APBD 2025 dan Sosialisasi Pajak, dengan membahas Materi Kajian DPRD, Hal ini dilaksanakan di Hotel Grand Miami Kepanjen. pada tanggal 5 November 2024.
Dalam pembahasan tersebut menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai kebijakan baru ini sangat penting bagi anggota DPRD untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif & transparan.
Selain mengenai Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memastikan setiap anggota memahami perubahan dalam tarif dan aturan pajak. Selain itu, rapat ini juga untuk mempelajari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan pedoman dalam menyusun APBD yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam pembahasan tugas dan wewenang DPRD, menekankan fungsi penting DPRD dalam pelaksanaan fungsi anggaran. DPRD memiliki peran dalam memastikan anggaran daerah tidak hanya efektif dan efisien.
DPRD dituntut dalam pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam (APBD), sehingga seluruh anggota DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka secara optimal.
Salah satu narasumber, Rozi Beni yang juga jebolan S3 Administrasi Publik,FISIP UNPAD,
• S1 & S2, Ilmu Hukum, Fak. Hukum UI
• D-IV & S2, Pemerintahan, STPDN/IPDN UNIT KERJA/INSTANSI Menurutnya penyusunan APBD tahun depan harus mengacu pada berbagai prinsip yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Termasuk sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD, hingga teknis pelaksanaannya.
Penyusunan APBD, harus memperhatikan alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, APBD harus dikelola secara efektif dan efisien, serta difokuskan untuk mencapai target pelayanan publik yang optimal.
Penyusunan APBD dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya (5/11/2024)
Sebagai bagian dari pedoman ini, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 juga menjadi landasan utama dalam penyusunan APBD. Dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” RKP 2025 menargetkan pembangunan berkelanjutan yang mencakup berbagai prioritas Nasional.
KONSTITUSIONALITAS FUNGSI DPRD (Constitutional Importance ) Pasal 1 UUD NRI Th.1945 menjelaskan
1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 angka 23, Pasal 68, & 208 UU 23/2014 : Perangkat daerah dibentuk untuk membantu KDh & DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
TOLOK UKUR PELAKSANAAN TUGAS dan WEWENANG DPRD yakni melalui PEMPERDA PENGAWASAN
(1) Right To Be Heard, (2) Right To Be Consider, (3) Right To Be Explained ➔ Meaningfull Participation (UU 13/2022) Audi Alteram Partem Reses, Jaring Aspiras
PRINSIP HUKUM PEMBENTUKAN PHD (TERMASUK PERDA APBD) Legalitas Meaningfull Participation Contrarius
Sedangkan ALAT KELENGKAPAN DPRD (AKD) Pasal 31-66 PP 12/2018 AKD, Meliputi:
1. PIMPINAN;
2. BADAN MUSYAWARAH;
3. KOMISI;
4. BADAN PEMBENTUKAN PERDA;
5. BADAN ANGGARAN;
6. BADAN KEHORMATAN; DAN
7. AKD LAIN YANG DIPERLUKAN (P. 31)
PELAKSANAAN DIBANTU SEKRETARIAT dan TIM PAKAR/TIM AHLI dalam hal tersebut Pimpinan AKD tidak boleh merangkap sebagaipimpinan pada AKD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan BAMUS & BANGGAR. (P.32)
TUGAS & WEWENANG PIMP. DPRD meliputi
1. memimpin rapat DPRD & menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
4. melakukan koordinasi untuk sinergitas agenda & materi kegiatan dari AKD;
5. mewakili DPRD berhubungan dengan lembaga/instansi lain; 6.menyelenggarakan konsultasi dengan KDh & pimpinan. lembaga/instansi vertikal lainnya;
7. mewakili DPRD di pengadilan;
8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi / rehabilitasi Anggota DPRD;
9. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu. P.33 PP 12/2018 Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. P.35 PP/12/2018 fan WAKIL KETUA Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutanperolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
Adapun jumlah pimpinan DPRD Provinsi : (Ps.111 UU 23/2014)
1. Jumlah anggota DPRD 35 s.d 44 = 1 Ketua; dan 2 Wakil
2. Jumlah anggota DPRD 45 s.d 84 = 1 Ketua; 3 Wakil3. Jumlah anggota DPRD 45 s.d 100 = 1 Ketua; 4 Wakil
Jumlah DPRD Kabupaten/Kota: (Pasal 164 UU 23/2014) 1. Jumlah anggota DPRD Kabupaten / Kota 20 s/d 35 = 3 Komisi 2. Jumlah anggota DPRD Kabupaten / Kota lebih dari 35 = 4 Komisi
TUGAS DAN WEWENANG BAMUS:(P.46 ayat) (1) (PP12/2018)
1. mengoordinasikan penyusunan rapat kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja AKD
2. menetapkan agenda DPRD untuk 1tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Ranperda;
3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas di masing- masing pos;
5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
6. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
7. merekomendasikan pembentukan pansus atau (panitia khusus);
8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat Paripurna.
TUGAS & WEWENANG KOMISI: (P.48 PP12/2108)
1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan Per-UU-an;
2. melakukan pembahasan Ranperda;
3. melakukan pembahasan rancangan . keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh KDh dan / atau masyarakat kepada DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat);
6. menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
9. mengadakan raker dan rapat dengar pendapat;
10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;
11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
• Pembahasan Ranperda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau AKD terkait berdasarkan keputusanDPRD. (P.49)
• Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakankewenangan daerah, dan diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. (P.50)
TUGAS & WEWENANG BANGGAR (P.54PP 12/2018)
1. memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada KDh dalam mempersiapkan RAPBD sebelum Perkada tentang RKPD ditetapkan;
2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS);
3. memberikan saran dan pendapat kepada KDh dalam mempersiapkan Ranperda APBD, Ranperda P-APBD, dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4. melakukan penyempurnaan Ranperda APBD, Ranperda P-APBD, dan Ranperda pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi
DPRD Provinsi dan Gubemur bagi DPRD kabupaten/kota bersama TAPD;
5. melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap Ranc. KUA dan ranc PPAS yang disampaikan oleh KDh; dan DPRD
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD yang diajukan Bupati.
(2) Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: a.membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA & PPAS) yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD; b. membahas Ranperda tentang APBD; c. membahas Ranperda tentang perubahan APBD;
d.membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
RANPERDA APBD (PASAL 104 PP12/2019, PKD)
(1) Bupati wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Bupati dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(3) Jadwal pembahasan dan rapat paripurna rancangan Perda tentang APBD, ditetapkan lebih lanjut oleh badan musyawarah (win).








