indonewadaily.com, Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian akhir fraksi, pengambilan keputusan, penyampaian akhir Wali Kota dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang. Kamis (12/6/2025).
Hal tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD), di gedung Sidang Paripurna.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa rapat paripurna secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum
Dimulai dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan oleh Agus Marhenta menyatakan dapat menyetujui dan menyepakati dengan beberapa catatan diantaranya berharap kepada Pemerintah Kota Malang harus serius dalam mendesain dan mengoperasikan program e-Pajak dan e-Retribilusi sebagai langkah digitalisasi dalam bidangnya yang terintegrasi sehingga mampu meminimalisir kebocoran.
“Pada akhirnya dengan memperhatikan seluruh catatan di atas dan dengan memohon rido yang maha kuasa, kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang perubahan Perda No.4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restitusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Malang,” ungkap Agus.
Selanjutnya dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan pada kesempatan ini pandangan akhir Fraksi Gerindra Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah menyatakan menerima dan menyetujui dengan beberapa catatan.
“Maka dengan ini Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Ginanjar.
Sementara itu, Fraksi PKB mengambil sikap Abstain terhadap Ranperda PDRD tersebut, mengingat pada usulan terhadap Pansus bahwa batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman perda diangka 25 sampai 30 juta perbulan, namun saat ditetapkan Pansus menyepakati 15 juta perbulan.
Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi menilai, kesepakatan diangka 15 juta dapat membebani pelaku usaha mikro seperti PKL.
“Kalau di angka Rp15 juta, artinya sehari omzetnya Rp500 ribu. Itu omzet loh ya, bukan laba. Banyak PKL di pinggir jalan bisa masuk kriteria itu dan kena pajak. Padahal, dari awal kami minta agar PKL itu zero pajak,” ucap Saniman.
Bahkan pihaknya juga meminta agar perlindungan terhadap PKL benar-benar dijamin melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), dengan mencantumkan secara eksplisit bahwa PKL bukan objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Kami sudah sampaikan itu secara lisan maupun tertulis, bahkan di bagian penjelasan perda pun kami dorong agar hal ini dicantumkan,” ujarnya
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, setelah disepakati bersama, dirinya langsung mengambil keputusan terhadap pendapat akhir seluruh pimpinan fraksi.
“Semua Fraksi menerima dan menyetujui sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat abstain,” terang Politisi PDIP yang akrab dipanggil Mia.
Menurutnya, Perda yang telah disahkan tersebut juga akan ada evaluasi lanjutan dan pihaknya juga berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tentang Pajak ini, mengingat sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kalau Perdanya selesai kita akan lihat Perwalnya dan pelaksanaannya pun tetap kita kawal,” pungkasnya.(win)













