indonewsdaily.com, Malang- Pada hari kedua rangkaian kegiatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi teknis dan desk konsultasi mekanisme tata cara Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), melalui Sistim Informasi Management Bangunan dan Gedung (SIMBG).
Kali ini adalah mengambil materi terkait Sosialisasi terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Malang di Gedung DPUPRPKP Kota Malang Jalan Bingkil Kota Malang.pada (13/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat fungsional Pemerintah Kota Malang, Tim Profesi Ahli, pelaku usaha atau pengembang maupun masyarakat pemohon PBG atau SLF.
Demikian pentingnya persyaratan ini baik administrasi maupun sebagainya merupakan langkah dalam menunjang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Cipta Karya, Ade Herawanto mengatakan, target kita berusaha untuk pemohon menyelesaikan program SIMBG hingga Desember nanti
“Terutama yang masih nyantol sekitar 1200 an yang belum terurai karena belum dipenuhi oleh pemohon, atau belum teruploud, masalahnya cuman tehknis aja yang rata rata belum mengetahui caranya. form formnya ada di sistem cuman itu saja kendalanya, dan kita akan bantu nanti untuk sistemnya agar PRnya selesai,” ucapnya kepada indonewsdaily.com
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 yang terbit di akhir tahun 2021, IMG dihapus, digantikan PBG dan SLF yang kemudian disamakan semua seluruh Indonesia. Kemudian persyaratan pelayanan kajian tehnis di seluruh Indonesia melalui sistem SIMBG.
Sejak terbitnya perubahan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan sistim pelayanan SIMBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang disamakan seluruh Indonesia.
“Sejak terbitnya perubahan dari IMB ke PBG melalui pelayanan SIMBG dari tahun 2021 sampai tahun 2024 seluruh Indonesia ternyata banyak sekali permasalahan atau kendala yang terjadi di seluruh Kota di Indonesia termasuk Kota Malang. Ternyata di Sistem SIMBG itu banyak yang belum paham, baik dari pemohon atau masyarakat, ataupun aparat pemerintah kota sendiri termasuk kami ini juga sampai ke jajaran Kelurahan, tentang mekanisme dan tata cara secara detail dan tehnis,” tambah Ade Herawanto
Menurutnya, sosialisasi yang sekarang dijalankan harus bersifat tehnis atau point terpenting, sehingga permasalahan yang menjadi kendala bagi pemohon PBG dan SLF bisa menjadi kajian bisa segera teratasi.
“Hari ini saya minta ke temen-temen Cipta Karya seijin dari Pimpinan dalam hal ini Pak Sekda, karena harusnya bersifat teknis dan khusus seperti Hard Desk, jadi dari pemohon langsung menyampaikan permasalahannya yang kecantol ditempat kami, kemudian juga dari teman-teman aparat wilayah lurah maupun insan OPD terkait dengan ijin sistim perijinan kontruksi gedung nanti bisa langsung ditanyakan oleh warganya jadi bersifat tutorial,” bebernya.
“Nah ini mumpung mereka semua ada di Malang. Kami minta untuk memberikan tutorial atau help desk bagi para pemohon maupun dari aparat OPD terkait yang bersentuhan langsung dari masyarakat yang menjadi pemohon PBG atau SLF termasuk pengembang dan lainya,” tutur Ade.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa kemarin juga mendapatkan arahan dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) KPK yang ditandangani langsung oleh Deputi, untuk persyaratan tambahan bahwa untuk pengurusan ijin PBG dan SLF khususnya bagi para pengembang perumahan harus menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Pemerintah Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
“Jadi ini sudah ada surat edarannya untuk menambahkan aturan maupun peraturan pada pengurusan PBG dan SLF, karena ini namanya aturan juga harus ditegakkan sambil didiskusikan untuk mencari solusi terbaik supaya pelayanan kepada masyarakat juga meningkat dalam kecepatan maupun ketelitiannya, tetapi harus tetap ada atura-aturan yang harus dicover dan dimasukan diluar sistim untuk diketahui bersama,” ucapnya
Sementara itu Sumiati koordinator SIMBG bahwa pihaknya akan memberikan tutorial terkait sistem sehingga bisa teruploud semua pemohon.
“Kita mengadakan desk ini lebih ke tehknis sehingga akan lebih mudah kendala yang sering muncul bagi pemohon antara lain seperti Gambar, Dokumen Kajian, Perhitungan Struktur. jadi makanya ada DESK sosialisasi ini kami akan bantu, menurut data dari bulan Mei 2024 ada 6800 tercatat, antrian 4000 lebih pemohon hingga Desember 2024 dan sudah selesai selama 4 bulan ini 1200 data pemohon.yang masih nyantol datanya,” ungkapnya. (win)