indonewsdaily.com. Malang– Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri terungkap setelah korban berinisial Bunga (nama samaran), 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu diduga mengalami perbuatan asusila disertai intimidasi dan ancaman dari ayah tirinya, Teguh Waluyo.
Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 atau sekitar empat tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, SH, mengatakan laporan diajukan oleh ibu kandung korban, Lita Nur Hapsari (42), warga Kota Malang, pada November 2025.
“Kasus ini terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya dan sudah berlangsung selama empat tahun. Korban juga sempat diancam akan disebarkan video jika tidak menuruti keinginan pelaku. Laporan resmi disampaikan ke Polrestabes Surabaya pada November 2025,” ujar Gunadi, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dapat segera ditangani secara serius dan profesional.
“Kami memandang kasus ini perlu mendapat perhatian khusus. Proses hukum yang sudah berjalan perlu didorong agar penanganannya dipercepat,” jelasnya.
Gunadi juga menegaskan bahwa perkara ini menyangkut anak di bawah umur sehingga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena lokasi kejadian berada di Surabaya, laporan diajukan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 November 2025.
Sementara itu, tante korban, Rieke Faskha, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut.
Menurutnya, anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di lingkungan keluarga.
“Sebagai orang tua, meskipun ayah sambung, seharusnya melindungi dan mengayomi. Peristiwa ini berdampak pada kondisi psikologis korban yang kini terlihat lebih sering murung dan mengalami tekanan,” ungkap Rieke.
Keluarga berharap pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat laporan telah berjalan sekitar tiga bulan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. (*)














