Edarkan Pil Koplo di Ngawi, Pemuda Asal Sragen Diringkus Polisi

 

Indonewsdaily.com, Ngawi – Seorang pemuda berinisial DMA (20) asal Sragen, Jawa Tengah diamankan polisi karena mengedarkan pil koplo di wilayah Karanganyar Ngawi.

Pelaku diamankan di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Barang bukti yang disita yakni 300 butir obat/ pil koplo dari berbagai jenis, dibungkus kardus dan plastik,” terangnya, Senin (26/08/2024).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *