Fakta Dibalik Pelaku Perampokan Yang Menyebabkan Wanita Hamil Sekarpuro Tewas

Pelaku pembunuhan

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Dalam Presrilis di halaman depan Mapolres Malang, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menceritakan kronologi penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan wanita hamil bernama Mujihati (25) warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang meninggal dunia.

Diceritakan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, tepat pada hari raya Idul Fitri Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 07.00 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang dibantu Polsek Pakis melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Ketika anggota tiba di lokasi, ternyata ada seorang wanita dalam keadaan penuh luka dan tidak sadarkan diri di rumah.

“Ditemukan fakta bahwa ada sepeda motor yang hilang. Dari situ langsung dilakukan upaya penyidikan,” kata Hendri Umar di Mapolres Malang, Kamis (20/5/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, Senin (17/5/2021) Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku yang berprofesi sebagai tukang potong rambut di rumah kakeknya di Kecamatan Burneh, Madura. Hasil dari pemeriksaan, ditemukan fakta ternyata tersangka tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Dia (tersangka) melihat keluarga korban salat ied, dia juga tahu ada korban lalu muncul niat untuk mengambil harta di rumah tersebut,” ungkap Hendri.

Tersangka sendiri diketahui masuk melalui pintu garasi karena merasa lebih mudah memasukinya. Kemudian tersangka langsung melihat dua sepeda motor. “Dia kemudian memilih ambil motor Beat yang kebetulan kuncinya masih ada,” ucap dia.

Merasa kurang puas, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga lainnya. Namun ketika masuk ke dalam rumah, korban mengetahui ada orang yang masuk.

Karena merasa sudah ketahuan, tersangka mulanya sembunyi dibalik pintu. Namun korban yang tengah berbadan dua nampaknya khawatir dan segera menuju kearah tersangka. Kepalang basah ketahuan, tersangka kemudian mendorong pintu lalu mengenai korban.

“Ulah tersangka itu membuat korban jatuh, kemudian dengan gunting cukur rambut, pelaku menusuk korban. Dan hasilnya ditemukan sekitar 27 bekas tusukan yang dilakukan kepada korban,” papar Hendri.

Tak hanya menusuk dengan gunting rambut, tersangka juga sempat mengambil pisau dapur yang digunakan untuk menyayat korban.

“Mengetahui korban tak berdaya, tersangka kemudian
kabur dengan membawa motor beat. Tersangka lalu menuju arah kota dan sempat membuang gunting cukur, bantal bekas darah, dan jilbab,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku langsung membawa motor Beat ke rumah kakeknya di Madura. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun, juncto 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun dan juncto 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *