Gudang Simpan Jutaan Pil Koplo di Mojokerto Terbongkar, Polisi Amankan 3 Juta Pil

 

Foto: Pelaku saat rilis kasus

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Polisi berhasil membongkar gudang pil koplo dobel L di Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Puri. Dari tempat tersebut diamankan jutaan butir pil koplo dobel L.

Adapun pemilik gudang narkoba ini diketahui bernama Ade Prayoga alias Ambon, warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan sebayak 3 juta butir pil koplo atau dobel L.

Tersangka menyimpan 1,5 juta pil koplo di rumah kontrakannya di Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten, Puri, Mojokerto. Sedangkan 1,5 juta pil koplo ia simpan di toko miliknya di Desa Tangunan, Puri.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, selain Ambon pihak kepolisian juga mengamankan 5 tersangka lainnya yang masih satu jaringan dengan Ambon.

Mereka diantaranya, Heru dan M Yusuf yang merupakan warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.

Juga, Misbakhul Amane dan Relo keduanya warga Desa Panggih, Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan Rosyid asal Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
“Mereka secara jejaring adalah satu jaringan peredaran 4 jenis narkoba. Yaitu ganja, sabu, ekstasi dan pil dobel L atau pil koplo,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (24/5/2022).
Rofiq menjelaskan, total barang bukti yang disita dari komplotan pengedar narkoba ini 458,78 gram sabu, 43 butir atau 12,11 gram ekstasi, 32,1 gram ganja kering, serta 3.147.970 butir pil dobel L. Pihaknya juga menyita 6 timbangan digital, 14 ponsel, 6 kartu ATM dan 4 bendel plastik klip.

“Kalau dinilai rupiah nilai total barang bukti narkoba ini Rp 10 miliar lebih,” jelasnya.

Dengan rincian sabu 458,78 gram senilai Rp 596,4 juta, 43 butir ekstasi senilai Rp 15 juta, 32,1 gram ganja senilai Rp 11,23 juta, serta 3.147.970 pil komplo senilai Rp 9,5 miliar. Empat jenis narkoba ini ditaksir bernilai Rp 10,07 miliar.

“Tidak hanya melayani Mojokerto raya, tapi juga beberapa daerah di sekitarnya juga menjadi market,” terang Rofiq.

Ia menambahkan, narkoba bernilai fantastis itu dikirim dari luar Jatim dalam bentuk paket. Saat ini, pihaknya menyelidiki asal barang haram tersebut dan menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan komplotan pengedar ini.

“Jaringan ini transaksinya sistem sel terputus. Kami dalami jejak digitalnya. Proses TPPU kami intensif komunikasi dengan PPATK dan tim dari OJK kami minta dukungan untuk analisis keuangan,” tandas Rofiq.

Sementara itu, tersangka Ade Prayogo alias Ambon mengaku, belum pernah terlibat dalam peredaran narkoba. “Tidak pernah. Titipan (barang bukti pil double L sebanyak 3.000.000 butir),” akunya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentng narkotika dan psikotropika.

 

Exit mobile version