Icon RI Dan Polda Jatim Pelototi Kasus Pengadaan Langsung Program Swakelola DAK Sanitasi Di Perkim Ngawi

ketua umum DPP Icon RI Ramot Batubara SH S.sos

Indonewsdaily.com, Ngawi – Icon RI dan Polda Jatim pelototi Kasus Pengadaan Langsung Program swakelola dalam pelaksanaan proses pengadaan barang atau jasa tanki septic pabrikasi yang dilaksanakan di Dinas Perkim Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Kasus ini mencuat dengan disertai bau yang tak sedap dalam, investigasi yang di temukan wartawan disinyalir pelaksanaan pengadaan tanki septic di beberapa desa sarat permainan dan campur tangan oknum Dinas Perkim.

Oknum Dinas Perkim diduga kuat ikut dalam pengkondisian kepada salah satu vendor untuk menggunakan produknya secara monopoli serta ada tekanan terhadap masyarakat.

Sistem air limbah domestik yang mana seharusnya dilaksanakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)
Kabupaten Ngawi diduga kuat mengandung unsur penyimpangan prosedur yang di gelar di beberapa kantor desa hal ini terungkap oleh tim investigasi ditemukan beberapa desa penerima dana program DAK Sanitasi

Ramot Batubara S.H., S.Sos selaku Ketua Umum DPP ICON RI. Menurutnya, fakta yang ditemukan dilapangan disinyalir adanya dugaan usaha halangi vendor lain untuk ikut berkompetisi dalam proses pengadaan langsung septic tank dimana dalam proses pengadaan vendor yang sebelumnya ikut dan sudah memiliki kualifikasi baik serta ternama ternyata tidak diundang.

Dari informasi yang di himpun ada pihak tertentu dan dibantu oleh TFL (Tenaga Fasilitator lapangan) yang notabene adalah kepanjangan tangan Dinas Perkim Ngawi melakukan secara diam-diam proses pengadaan barang dan jasa langsung ini. dengan mengarahkan salah satu vendor untuk dimenangkan dalam kompetisi dan mengatur beberapa dokumen produk septic tank dari PT.HPS tertentu untuk meloloskan produknya dengan cara intimidasi, atau pemaksaan suatu produk tertentu kepada tim KSM. bahkan Kepala Desa setempat sering didatangani oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam upaya pengancaman, informasi yang beredar dilapangan, pihak oknum-oknum menawarkan iming-iming uang sogokan kepada masyarakat termasuk panitia KSM dengan modus ada arahan dan harus melaksanakan proses lelang sesuai aturan dari Dinas yang diduga kuat atas dukungan oknum Kepala Bidang Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Ngawi.

Bung Bara Ketua Umum DPP ICON RI mengatakan, program DAK ( Dana Alokasi Khusus ) sanitasi ini adalah bersifat swakelola di Masyarakat yaitu untuk program pemberdayaan ditengah masyarakat, dari Pemerintah pusat ke daerah dan turun langsung kepenerima manfaat yaitu Masyarakat dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat dalam teknis pekerjaanya dasar Rembuk warga dan bukan system Lelang tentunya SKPD terkait mengadakan sosialisasi yang didampingi dan di wakili TFL yang sudah dibentuk, agar proses pengadaan langsung swakelola ini mencapai tujuannya yakni Pengadaan barang dan Jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga tercapai maksud dan tujuan yang direncanakan Pemerintah yaitu kementrian atau Lembaga Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat sebagai Pelaksana Swakelola. (Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah), Selain itu juga Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 (Tentang Pedoman Swakelola).

Batubara juga menambahkan bahwa dengan kondisi atas temuan diatas dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara diam-diam serta ada upaya untuk pengkondisian dalam menggunakan produk tertentu, dan dengan modus intimidasi jika ditemukan adanya unsur-unsur pidana pihaknya tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya ingatkan sekali lagi kepada SKPD Perkim Ngawi agar lebih serius dalam pengawasan serta memberikan edukasi yang positif kepada tim pengawas lapangan termasuk kepada kelompok masyarakat yang langsung menjadi panitia program ini,sekali lagi jangan coba-coba campur tangan untuk ikut bermain serta upaya pengkondisian salah satu produk Vendor tertentu demi keuntungan pribadi dengan menggunakan pihak ke tiga ingat ada sangsi pidana menanti, lebih baik segera dibatalkan saja kontraknya daripada bermasalah dikemudian hari.” tegas Bung Bara.
(21/08/2022)

Kasus kesalahan prosudur ini saat di konfirmasi kepada bidang sanitasi Dinas Perkim dan Kadis Perkim Ngawi belum dapat merespon wartawan karena sesuai dengan hasil investigasi tim ke beberapa KSM mengaku ketakutan karena sering diancam oleh oknum yang diduga merupakan bayaran untuk menekan panitia KSM bahkan kepala desa diancam agar dalam proses pengadaan septi tank untuk menggunakan produk tertentu yakni PT Harmoni. ( */win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *