Ijin Operasional Klinik KNM Habis Masa Berlakunya, Kok Bisa Beroperasi Ada Apa?

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Sengketa kepemilikan perusahaan kembali mencuat di kota Malang seperti di dalam kasus Klinik laboraturium Karya Nusantara Medica (KNM) yang beralamat di jalan Maninjau Raya no 33-35 Sawojajar Kota Malang diduga terjadi sengketa dan bermasalah antara pemegang saham yang saling klaim atas penguasaan laboratorium tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan aksi saling klaim.Tampak terpampang baner terpasang di pagar Lab bertuliskan “Perhatian. Laboratorium ini tidak ada pengurus Perseroan Yang Bertanggung Jawab. Sehingga Operasional Dihentikan Sampai Audit Perusahaan Selesai.”

Sementara itu informasi yang didapat dari Samin Untung SH selaku tim kuasa hukum Mukhammad Kurdi mengatakan bahwa dua pemegang saham yakni Sri Hadiyanti dan Muhammad Kurdi sama-sama memegang saham 50% untuk muhammad kurdi dan 50% dipegang Yanti.

Samin juga mengatakan bahwa laboratorium ini seharusnya sudah tidak boleh beroperasi lagi di karenakan ijinnya sudah habis serta ada kekosongan jabatan Direktur yang tidak di perpanjang lagi oleh RUPS otomatis kegiatan di Lab tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan keabsahannya.

Menurutnya M. Kurdi salah satu pemegang saham dan komisaris PT. KNM mengatakan bahwa permasalahan ini harus di audit untuk mendapatkan kejelasan yang transparan antara kedua belah pihak.

“Saya hanya minta audit supaya jelas semua, saya tidak akan mengambil hak Yanti apabila memang hak dia sebenarnya. Mudah kok, kita hanya minta audit saja.” katanya.

Diceritakan awal pendirian Laboratorium ini Yanti adalah hanya karyawan dari pemegang saham yakni Mukhammad Kurdi dari perjalanan waktu sampai saudara yanti akhirnya mengendalikan perusahaan dengan memegang jabatan sebagai Direktur perusahaan. Selain itu saham berposisi menjadi menjadi fifty-fifty antara Muhammad Kurdi dan Yanti.

Anehnya, saat pihak Mukhammad Kurdi mengajukan untuk audit perusahaan, selalu di tolak oleh direktur perusahaan padahal dengan audit maka sengketa perusahaan akan selesai.

Dan pada Senin (22/8/2022) Tim pengacara M. Kurdi memdatangi Klinik untuk meminta penjelasan kembali kepada pihak Yanti, namun di kantor tidak ada yang nemui sehingga pihaknya melakukan aksi penggembokan laboratorium untuk bisa mediasi bersama.

“Awal mula Itu saat kita datang ke lokasi Klinik ternyata banyak pasien-pasien yang sedang melakukan vaksin untuk umroh, padahal perusahaan ini dinyatakan tutup setelah RUPS pada waktu bulan Oktober atau sekitar bulan November dan sudah ada kesepakatan untuk dilakukan audit serta operasionalnya untuk dihentikan sementara.” urainya.

“Ternyata faktanya dia tidak melakukan audit, namun dia malah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembubaran.” jelas Samin tim kuasa hukum M. Kurdi

Samin juga menegaskan bahwa di pengadilan dari pembubaran di dalam putusannya menyatakan bahwa pembubaran ditolak karena dalam fakta menyatakan RUPS harus dilakukan audit.

“Nah jadi kita melakukan hal ini bukan semata-mata premanisme, yang jelas kita ingin prosedural secara profesional untuk membuka semuanya secara akuntabel untuk segera dilaksanakan audit secara resmi dan independen.” terangnya. (23/08/2022)

Sementara pantauan dilokasi, belum ada pihak dari Yanti untuk bisa di konfirmasi karena tidak ada di lokasi kantor klinik. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *