Ini Kesaksian A de Charge Finny Fong Terkait Perkara Arwan Koty VS Indotruck Utama

Indonewsdaily Jabodetabek – Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi terkait laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menghadirkan saksi A de Charge bernama Finny Fong, Rabu 08 September 2021.

Seperti diketahui, Lapor melapor antara Arwan Koty sebagai pembeli Excavator dan Bambang Prijono sebagai penjual Excavator dari PT Indotruck Utama bermula adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang diduga telah diingkari oleh pihak PT Indotruck Utama.

Finny Fong yang berstatus istri terdakwa Arwan Koty merupakan saksi A de Charge, yang merupakan saksi yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ruang HR Purwoto S. Gandasubrata SH, Saksi Finny Fong menjelaskan secara rinci dan detail mengenai kronologi kepemilikan alat berat Excavator EC 350D, serta kronologi peristiwa yang terjadi dari mulai pembelian unit Excavator EC 210 D yang belum diterima dan hingga terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap suaminya yakni terdakwa Arwan Koty.

Finny Fong menerangkan bahwa Excavator EC 350D bukan Arwan Koty Pembelinya, Melainkan Alfin dan Keterangan Finny Fong tersebut juga dikuatkan dengan adanya pembayaran yang dibayarkan oleh Alfin, Seperti bukti transfer dari Alfin kepada PT Indotruck Utama.

“Ijin yang Mulia, terkait Excavator Volvo EC 210D Arwan Koty lah pembelinya dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty (pembeli), Namun hingga kini Excavator yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Arwan Koty tersebut tidak kunjung diterima oleh Arwan Koty,” tutur Finny Fong saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Dalam sidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi nomor perkara 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan, terhadap terdakwa Arwan Koty tersebut juga diwarnai dengan argumen antara saksi A de Charge (Finny Fong) dengan Majelis Hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi Hakim Anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH.

Perdebatan ini terjadi karena dipicu dalam persidangan Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada saksi A de Charge (Finny Fong) yang dianggap tidak ada korelasinya dengan perkara tersebut. Sementara pertanyaan Majelis Hakim terhadapnya, saksi tidak tahu terkait perkara yang ditanyakan, Hingga akhirnya terjadi argumentasi atau perdebatan antara saksi A de Charge (Finny Fong) dengan Majelis Hakim.

Jika memang saksi (Finny Fong) tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Majelis, Ketua Majelis Hakim Arlandi menyatakan tidak akan menanyakan pertanyaan tersebut lagi kepada saksi A de Charge (Finny Fong).

Finny Fong pun lantas mengajak Majelis Hakim untuk ke Nabire dalam rangka Konfrontir untuk perkara ini. Finny juga menilai adanya dugaan unsur pertanyaan menjebak yang menyudutkan dirinya.

“Tolong objektif pak Majelis. Mohon maaf Majelis, jangan menggiring pertanyaan yang menjebak, bahwa Majelis Hakim merupakan *Wakil Tuhan*, sehingga saya berharap keputusan yang berkeadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Finny sambil menunduk dihadapan Majelis Hakim.

Menurut saksi A de Charge (Finny Fong) dalam perkara pidana ini, pokok materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya (Arwan Koty) adalah laporan palsu yang berdasarkan 2 surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Bahwa kedua laporan telah dihentikan pada tahap Penyelidikan dan belum ada dampak hukumnya pada terlapor. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum diterima P21 Sehingga naik hingga persidangan.

“Saya (Finny Fong) bertemu dengan JPU Abdul Rauf di Kejagung (Kejaksaan Agung RI), saat itu Abdul Rauf yang menjelaskan kepada saya dengan didampingi Aristoteles MJ Siahaan sebagai PH Arwan Koty, tidak ada penahanan karena pasalnya 220 dan berkas sudah P21. Kemudian, tiba-tiba muncul pasal 317 KUHP dalam dakwaan JPU, sedangkan dalam pemeriksaan tersangka tidak ada pasal 317 KUHP.
Munculnya pasal 317 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan terhadap Arwan Koty, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tidak ada pasal 317 KUHP, bahkan Arwan Koty tidak pernah diperiksa terkait pasal tersebut,” beber Finny Fong.

Dihadapan Majelis Hakim, Finny Fong juga mengatakan pernah ada utusan yang mengaku dari Indomobil untuk menawarkan perdamaian secara kekeluargaan dengan Arwan Koty dan Alfin, namun upaya perdamaian tersebut tidak menemui titik terang, dan ada juga yang terjadi ancaman atau intimidasi terhadap Arwan Koty, yang pada akhirnya Arwan Koty diduga dijadikan korban kriminalisasi sehingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat Jurnalis temui Sabtu 11 September 2021, Penasihat hukum terdakwa Arwan Koty mengutarakan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Arlandi Triyogo SH MH dengan Anggota Ahmad Sayuti SH MH dan Toto SH MH diminta objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty.

Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, dalam perkara pidana ini kami menduga ada permainan dari mulai tahap pemeriksaan hingga persidangan, sehingga dalam perkara pidana ini sangat kental sekali unsur-unsur rekayasa yang diduga telah disetting sedemikian rupa, agar klien kami dinyatakan meyakinkan bersalah.

Terkait perkara ini, Aristoteles juga mengatakan pentingnya pengawasan dari Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi jalannya persidangan pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT Selatan.

Ariatoteles MJ Siahaan menambahkan, bahwa Majelis Hakim diminta fokus dan transparan dalam melihat fakta persidangan, dan membebaskan terdakwa Arwan Koty bebas murni dari segala dakwaan.

“Kami minta Majelis Hakim untuk tetap objektif dan transparan dalam melihat fakta persidangan, dan membebaskan terdakwa Arwan Koty bebas murni dari segala dakwaan,” tegas Aristoteles MJ Siahaan SH.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Indotruck Utama terkait perkara ini.[Muhammad Ryan]

Exit mobile version