Ini Kronologi Kasus Penipuan Mobil Oleh Tersangka Syahreza di Poncokusumo Malang

Indonewsdaily.com, Malang- Kapolsek Poncokusumo Polres Malang, AKP Sumarsono membenarkan telah mengungkap kasus penipuan dengan pelaku bernama Mochammad Syahreza Pahlevi, (20) warga Klayatan Sukun Kota Malang yang melakukan penipuan mobil di wilayah Poncokusumo.

Sumarsono pun menceritakan, kronologi penipuan berawal dari pelaku Syahreza yang mendatangi korbannya Nursalim, (55). Pemuda ini mendatangi rumah korbannya di Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Selasa (20/7) jam 11.00 WIB.

Tersangka datang kepada korban bersama dua orang temannya yang dia kenal lewat media sosial. Dua temannya itu memiliki mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku mengaku sebagai anak orang kaya. Karena dia mengklaim memiliki mobil Xpander milik teman medsosnya itu.

Modus penipuan di Malang tersebut adalah ingin membeli mobil Yaris korban seharga Rp 168 juta. Tetapi, sebelum membeli, tersangka harus test drive dulu.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menjaminkan mobil Xpander itu. Tetapi, itu bukan mobilnya tersangka, melainkan milik teman-temannya yang baru dia kenal dari medsos,” jelas Sumarsono, Minggu (25/7/2021).

Setelah pelaku penipuan di Malang itu menjaminkan Xpander, korban pun akhirnya percaya. Korban membiarkan tersangka test drive. Karena, tersangka mengaku meminta uang dari bapaknya. Tersangka mengklaim bapaknya sebagai orang kaya Bululawang.

Dua temannya mengikuti dari belakang. Setelah itu, penipu tiba di sebuah rumah di Bululawang Malang. Menurut tersangka kepada dua temannya, itu rumah milik bapaknya. Tetapi, menurut tersangka, bapaknya sedang tidak di rumah. Sehingga dia ingin mencari bapaknya.

Sementara, dua temannya tersebut menunggu di depan rumah tersebut ketika tersangka pergi. Namun, setelah lima (5) jam berdiri di sekitar rumah tersebut, tersangka penipuan tidak kembali di lokasi rumah Bululawang Malang itu.

Pelaku tidak muncul, nomor teleponnya juga mati. Dua temannya ini juga bingung karena mobil Xpander masih berada di rumah korban. Dari sini, ketahuanlah dua orang ini ikut menjadi korban penipuan. Sehingga, akhirnya dua teman tersebut melaporkan ini kepada korban.

Kemudian, korban melapor ke Polsek Poncokusumo. “Tersangka terjerat dengan pasal 376 dan atau 378 KUHP tentang penipuan penggelapan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *