Investasi Bodong Memakan Korban Hingga Ratusan Orang, Total Kerugian Mencapai 250 Milyar Rupiah

Ramot Batubara SH (nomer dua dari kanan) saat mendampingi korban investasi bodong.

Indonewsdaily.com, Surabaya – Ratusan orang yang sebagian besar warga Lamongan, menjadi korban penipuan investasi bodong. Total kerugian ditafsir mencapai 250 miliar rupiah. Korban bersedia menginvestasikan uangnya dengan iming iming keuntungan 50 persen, yang dicairkan setiap 10 hari sekali. Korban berharap uang yang diinvestasikan tersebut bisa dicairkan.

Investasi bodong ini dijalankan oleh Samudra Zahrotul Bilad, seorang mahasiswi asal Lamongan.

Salah seorang korban penipuan investasi ini adalah Silvia Arbiyati. Didamping kuasa hukumnya, Sahlan Azwar dan Ramot Batubara, Silvia mengaku pada November tahun 2021 lalu ditawari pelaku yang merupakan temannya untuk ikut investasi yang dia kelola. Kepada korban, pelaku mengajak investasi trading dengan keuntungan hingga 50 persen per sepuluh hari.

“Awalnya aku di WA pelaku yang juga temanku diajak investasi. Katanya sih keuntungannya besar. Aku tertarik dan ikut investasi yang dikelolanya,” ungkap Silvia.

Korban sempat menginvestasikan uang Rp2 juta dan keuntungan lancar diterimanya. Investasi berjalan lancer, Silvia Arbiyati oleh pelaku disuruh untuk mengajak orang lain hingga terkumpul 300 orang sebagai membernya.

Seperti yang di sampaikan kuasa hukum dari korban ,Sahlan Azwar mengatakan pada jumpa pers
Selasa, 18 Januari 2022 – 19:10 WIB
meminta member yang menjadi korban untuk tidak mengintimidasi dan mengancam para reseller seperti Silvia Arbiyati dan kawan kawan.

“Hal ini karena reseller seperti Silvia juga menjadi korban penipuan investasi, dimana uang dari para membernya telah disetor semua ke pelaku,” ujar Sahlan.

Akibat kasus penipuan ini, para reseller seperti Silvia Arbiyati tak berani pulang ke rumahnya di Lamongan, karena terus dicari oleh para membernya. Bahkan para member yang tertipu sempat membawa sejumlah barang berharga milik para reseller, termasuk milik Silvia.

Ramot Batubara SH salah satu kuasa hukum Silvia dan Arum mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Umu Zahratul Bilad selaku tersangka dan sudah ditetapkan status hukum nya menjadi tersangka oleh polres Lamongan dan kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lamongan (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *