Pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur Bakal Jadi Kenyataan, Setelah UU IKN Resmi Disahkan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyerahkan laporan ke Ketua DPR Puan Maharani. Sumber foto: liputan6.com

Indonewsdaily.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) IKN telah resmi disetujui oleh DPR RI saat sidang paripurna DPR RI.

Rencana pemindahan ibukota negara ke Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur bakal menjadi kenyataan setelah di sahkannya RUU IKN menjadi UU IKN.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam sidang paripurna yang disiarkan secara virtual tersebut, Selasa (18/01/2022).

“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir dalam acara tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan, persiapan RUU IKN ini telah melalui proses konsultasi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait.

Banyak pihak yang diajak konsultasi termasuk dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh, masyarakat, tokoh agama, serta kunjungan ke daerah untuk menjaring aspirasi.

Menurut Menteri Suharso, proses pembahasan RUU IKN yang sangat baik ini akan mejadi dasar dalam menghadirkan ibu kota negara baru yang handal tangguh dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Suharso Monoarfa juga menjelaskan ibu kota negara mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara.

“Karena itu dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah beserta DPR dan DPD sepakat bahwa perencanaan dan pembangunan ibukota yang baru harus dapat menjawab tantangan jangka panjang Indonesia,” ungkapnya.

Sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah serta sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah pusat gravitasi ekonomi baru di tengah Nusantara.

Pertama, dari sisi lokasi letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia, yakni Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut nasional dan regional.

Kedua, lokasi ini memiliki infrastruktur yang relatif lengkap yaitu bandara, pelabuhan dan jalan yang lebih baik serta ketersediaan infrastruktur lainnya seperti jaringan energi air minum yang memadai.

Ketiga, lokasi ibukota negara berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang yaitu kota Balikpapan dan Samarinda.

Keempat keempat ketersediaan lahan yang dikuasai oleh pemerintah sangat memadai untuk pengembangan ibu kota negara.

Kelima, minimnya risiko bencana alam.

Visi Indonesia 2045 adalah masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan perkapita negara berpenghasilan menengah.

Pemindahan ibu kota negara yang akan dilakukan adalah salah satu strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045 yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

“Ibu kota negara baru akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik seluruh kawasan Timur Indonesia dan akhirnya di seluruh Indonesia,” tuntas Suharso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *