indonewsdaily.com, Malang- Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Stakeholder Pemerintah Kota Malang berhasil melumpuhkan jaringan pengedar ganja sebesar 154 ( seratus lima puluh empat ) bungkus lakban coklat berisi ganja berat 163.580 gram ( 163,58 KG ).
Hal tersebut sesuai dengan Dasar LP/A/136/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA MALANG KOTA/ POLDA JAWA TIMUR (pengembangan jaringan pelaku yang diamankan saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024).
Adapun waktu dan TKP Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, didalam kantor ekspedisi Rosalia Indah Malang Jl. Hamid Rusdi No.15 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang dan Karang Ploso, Kabupaten Malang.
Tersangka berhasil diringkus yakni DIK, Laki-Laki, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SD (tidak tamat) kewarganegaraan Indonesia, alamat Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang kemudian RID, Laki-Laki, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun, pendidikan terakhir SD (tamat), kewarganegaraan Indonesia, alamat Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK, Laki-Laki, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), kewarganegaraan Indonesia, alamat Lampung Tengah, Lampung
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudi Saladin dan PJ Walikota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan enam tersangka.
“Yang diamankan itu, berinisial Tersangka berhasil diringkus yakni DIK, Laki-Laki, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SD (tidak tamat) kewarganegaraan Indonesia, alamat Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang kemudian RID, Laki-Laki, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun, pendidikan terakhir SD (tamat), kewarganegaraan Indonesia, alamat Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK, Laki-Laki, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), kewarganegaraan Indonesia, alamat Lampung Tengah, Mereka ini jaringan Narkoba antar Provinsi,”ungkapnya (3/12/2024)
Dengan Barang Bukti diamankan sebesar
154 ( seratus lima puluh empat ) bungkus lakban coklat berisi ganja berat 163.580 gram ( 163,58 KG ),1 (satu) unit mobil Sedan warna Merah,dengan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menerangkan akibat dari pasal yang dilanggar oleh paea tersangka serta konsekwensi hukumnya.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” terangnya.
Diduga kuat ketiga tersangka sebagai Kurir Narkotika jenis Ganja Jaringan Medan – Malang – Jakarta (antar Propinsi di Indonesia).
KRONOLOGIS PENANGKAPAN : Berawal dari Tertangkapnya TSK CRIZ dan ADB (LP/A/125/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR) tanggal 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni no 2 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dberat 3.000 gram (3 kg). Dan Tsk AJ ( LP/A/126/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR ) tanggal 11 September 2024, Di dalam kost Jl. Wuni No.2 Kel. Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 79,55 gram, yang sudah di press release pada saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Malang, setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi ROSALIA INDAH.
Petugas melakukan penelusuranpengiriman dan didapat barang bukti awal yakni akan ada berupa Ganja seberat 36,2 Kg melalui ROSALIA INDAH, kemudian petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapakan informasi bahwa seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya tersebut berada di Karangploso Kabupaten Malang,
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni tersangka di Dsn. Leces RT.001 RW.009 Ds. Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten zź,,, Malang, selanjutnya tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka kemudian didapatkan barang bukti Ganja dengan berat 41,2 Kg dan Ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg
Menurut keterangan TSK DIK bahwa Ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk FUSO yang dikendarai oleh RID dan SUK, sesampainya di tepi jalan didepan pasar karangploso Jl. Raya Dipenogoro Ds. Girimoyo Kecamatan, Karangploso Kabupaten Malang ,yang kemudian Ganja tersebut dikirimkan kepada TSK CRIZ dan ADB seberat 3 Kg (tertangkap sebelumnya), sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK
Apabila setiap orang menyalahgunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, membutuhkan 5 gram maka barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) bungkus dengan berat keseluruhan ± 163,58 (seratus enam puluh tifa koma lima puluh delapan) Kilogram Narkotika jenis Ganja, Polisi bisa menyelamatkan 54.526 (lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam) jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut. (win)














