Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik Juli Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya!

Indonewsdaily.com, Jakarta- Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon tarif listrik PLN dari Bulan Juli sampai September mendatang. Untuk masyarakat, kabar baik
bulan ini diskon tarif listrik PLN sudah bisa diklaim oleh pelanggan sejak PPKM Darurat berlaku.

“Benar sudah berlaku itu sejak awal PPKM Darurat ya, pada pengumuman rilis PLN 4 Juli, jadi satu hari atau dua hari setelah itu sudah bisa diklaim,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Sedangkan, untuk pasca bayar diskon tarif listrik dipotong langsung dalam tagihan rekening listrik pelanggan.

“Jadi, sudah bisa diklaim ya. Pelanggan Pascabayar untuk Juli, Agustus dan September, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan,” ujar Agung.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, diskon tarif listrik Juli- September 2021, diberikan kepada pelanggan untuk kategori berikut ini:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Sebagai catatan, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril pernah mengingatkan untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan diskon listrik PLN Juli – September 2021 sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik. Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *