indonewsdaily.com, Malang – Kadisdik Kabupaten Malang Suwadji menerangkan terkait adanya keresahan ribuan ijazah yang akan di Tandatangani Plt Kepala Sekolah (21/12/2024)
Dimana sebelumnya beredar pemberitaan dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) pada dunia pendidikan di Kabupaten Malang pada akhir tahun ajaran 2024.
Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, S. Psi, menyoroti ratusan sekolah yang tidak dijabat oleh kepala sekolah definitif. Selain itu data yang dihimpun Pusdek, menurutnya ada lebih dari 300 sekolah di Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan bahwa adanya kekosongan Kepala Sekolah baik di SDN maupun SMPN di Kabupaten Malang, dikarenakan pensiun maupun meninggal dunia memang harus diisi dengan menunjuk Plt. sambil menunggu Kepala Sekolah Definitifnya.
“Penunjukan Plt ini sah menurut ketentuan aturan yang berlaku, dan memang kekosongan itu tidak boleh terjadi, harus diisi dengan menunjuk Plt,” katanya (21/12/2024).
Suwadji menambahkan, penunjukan Plt, untuk mengisi kekosongan pejabat definitif ini terjadi hampir diseluruh daerah, apalagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.
“Jadi wali murid jangan khawatir apabila ada kekawatiran / masalah disekolahnya dipersilahkan bisa langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaiannya,” tambahnya.
menurut Suwadji guru yang memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah masih belum sepenuhnya mencukupi untuk Kabupaten Mqlang, namun yang memenuhi syarat sudah terajukan sejak bulan Juli kemarin dan saat ini tinggal nunggu pengukuhannya.
“Insyaallah dalam waktu dekat, Bapak Bupati Malang, Sanusi dapat ijin dari Mendagri untuk melaksanakan pengukuhan/pelantikan,” terangnya
Sedangkan untuk Tanda Tangan Ijazahnya sebagaimana diatur dalam Keputusan/Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024. Dalam lampiran tersebut menerangkan bahwa : Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan’.
“Jadi penggunaan tanda tangan Kepala Sekolah Plt untuk ijazah itu sah menurut aturannya. Bahkan saat ini karena kondisi dan keadaan untuk pelaksanaan pengukuhan, sedang dibahas oleh Sekda, Inspektorat dan bagian hukum,” ujarnya (win).








