indonewsdaily.com, Malang- Selebgram Isa Zega sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari melalui media sosial terus bergulir, Selasa (11/02/2025).
Usai dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rumah tahanan) polda Jatim, Kasus Isa Zega berlanjut, ternyata selain lakukan pencemaran nama baik, Isa Zega juga lakukan pemerasan. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, kepada tersangka juga terjerat kasus dugaan pemerasan dan dilanjutkan proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua.
“Saat ini berdasarkan pemeriksaan guna proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan negeri Malang,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dengan penahanan perkara terhadap tersangka Iza Sega, tahap dua sudah dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan di Lapas Perempuan Sukun, Malang,” beber Charles.
Charles juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan.
“Tambahan pasalnya adalah Pasal 27B Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah,” jelasnya.
Menurut Charles, dugaan pemerasan ini terjadi karena tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan.
Namun, pelapor berhalangan hadir sehingga muncul tindakan yang merugikan pelapor dari pihak tersangka.
“Tersangka mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan pelapor, yang diduga merupakan pemerasan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Isa Zega juga telah dilakukan upaya mediasi melalui proses restorative justice yang berujung gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
“Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan,” tambah AKBP Charles.
Pemeriksaan sempat terhambat, karena tersangka meminta penundaan waktu saat pertama dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan kesehatan, Isa Zega digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, terkait dengan rencana persidangan, Charles memastikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. “Sidang akan digelar di Malang,” ujar Charles singkat.
Dijelaskan Charles untuk pelimpahan berkas tahap dua sudah dilakukan pada siang hari ini.
“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” kata Charles. Tersangka Isa Zega, yang kini telah ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Malang, juga telah tiba di lokasi pada sore hari tadi.
“Penahanan tersangka sudah dilaksanakan dengan aman, dan ia telah tiba di Lapas Perempuan Sukun sore ini. Proses pemberkasan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti,” urainya.
Terkait dengan adanya proses pemberkasan tersangka, Charles menjelaskan, hanya ada satu kali P19.
“Namun kami bersyukur semua alat bukti yang diperlukan telah tercukupi. Dengan demikian, P21 kami terima dari jaksa dan segera kami teruskan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Disebutkan, untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berdasarkan bukti ilmiah/scientific evidence didapat antara lain handphone, flash disk, serta keterangan saksi-saksi yang mendukung peran tersangka dalam kasus ini.
“Alat bukti yang diamankan termasuk handphone dan flash disk, yang diperoleh melalui pemeriksaan laboratorium, serta saksi-saksi lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, la menegaskan bahwa pihak penasihat hukum tersangka diketahui telah mengajukan praperadilan.
“Kami mengetahui bahwa mereka telah mengajukan praperadilan, dan kami siap menghadapi proses tersebut,” pungkas Charles. (win).














