indonewsdaily.com, Malang – Temuan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan di saluran air kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memicu reaksi keras dari DPRD. Komisi D DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kesehatan dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Insiden pembuangan limbah medis ilegal ini terungkap pekan lalu dan langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
“Ini Pelanggaran Berat, Bukan Sampah Biasa”
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, ST., MT, menyatakan bahwa pembuangan limbah medis sembarangan tidak bisa diperlakukan seperti kasus sampah domestik biasa.
“Adanya laporan terkait pembuangan limbah medis di Kota Malang secara sembarangan atau tercampur di TPA umum sangat disesalkan. Hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pengelolaan lingkungan, penanganan limbah B3, serta tata laksana operasional rumah sakit atau klinik,” ujar Ginanjar, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, limbah medis seperti jarum suntik, sisa obat, jaringan tubuh, dan cairan infus mengandung patogen dan zat kimia berbahaya. Jika tidak dikelola sesuai standar, potensi penularan penyakit dan pencemaran tanah serta air sangat tinggi.
Desakan Audit ke Semua Faskes, Komisi D meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Malang segera melakukan audit terhadap sistem pengelolaan limbah B3 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Sasaran audit meliputi rumah sakit, klinik, laboratorium, puskesmas, hingga praktik dokter mandiri.
“Harus ada penanganan dan penindakan yang tegas bagi pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan, serta pengawasan pengelolaan IPAL. Jangan sampai ada fasilitas yang hanya punya izin di atas kertas tapi praktiknya di lapangan nol,” tegas Ginanjar.
Ia juga meminta evaluasi internal di Organisasi Perangkat Daerah terkait. OPD yang disorot meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Evaluasi difokuskan pada celah pengawasan yang memungkinkan kasus ini terjadi.
“Tempat-tempat praktik dokter juga jangan sampai luput dari pengawasan terkait pengelolaan limbah medisnya. Banyak yang kecil tapi kalau semua abai, dampaknya besar,” jelasnya.
Rantai Pengelolaan Diduga Bocor di Pihak Ketiga, selain fasilitas kesehatan, Komisi D juga mendorong evaluasi terhadap perusahaan pihak ketiga yang bertugas mengangkut dan memusnahkan limbah medis.
“Kami minta ada pengawasan lebih ketat. Jangan sampai limbah medis justru dibuang ke lingkungan karena kelalaian atau untuk menekan biaya pengelolaan. Rantai ini harus transparan dari hulu ke hilir,” kata Ginanjar.
Permasalahan yang sering muncul di lapangan adalah hilangnya identitas sumber limbah. Banyak temuan limbah medis di TPA atau saluran air tanpa label fasilitas asal, sehingga proses pelacakan menjadi sulit. Padahal, regulasi mewajibkan setiap kantong limbah B3 medis memiliki manifest yang mencatat asal, jenis, berat, pengangkut, dan tujuan pemusnahan akhir.
Ancaman Sanksi Pidana Sudah Jelas, secara hukum, pembuangan limbah B3 tanpa izin dan prosedur melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 104 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, ancaman hukumannya bisa naik menjadi 15 tahun penjara.
“Kalau ditemukan unsur kesengajaan, tentu harus diproses hukum. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Ginanjar.
Komisi D Minta Klarifikasi Dinas Terkait, sebagai langkah awal, Komisi D berencana memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan klarifikasi dan data pengawasan yang sudah dilakukan selama ini.
“Masalah ini bukan hanya masalah administrasi belaka namun juga ancaman nyata akan keselamatan masyarakat. Kami ingin tahu kenapa sistem deteksi dini tidak berjalan,” ujar Ginanjar.
Ia menambahkan, pengawasan limbah medis seharusnya menjadi bagian dari perizinan dan akreditasi fasilitas kesehatan. Tanpa kepatuhan pada aspek ini, izin operasional seharusnya tidak diberikan atau dicabut.
Warga Diminta Aktif Melapor, Komisi D juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pembuangan limbah medis mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat dinilai penting karena keterbatasan petugas di lapangan.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan DLH. Peran RT/RW, puskesmas, dan warga sangat krusial. Kalau ada kantong kuning bertanda biohazard di tempat yang tidak semestinya, segera laporkan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah B3 medis adalah isu serius yang bersinggungan langsung dengan kesehatan publik. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, risiko pencemaran dan wabah penyakit akan terus mengintai.
Komisi D menargetkan hasil audit awal dan rencana tindak lanjut dari Pemkot sudah bisa disampaikan dalam rapat kerja bulan Juni mendatang. (*/win)











