indonewsdaily.com, Malang –Polresta Malang Kota, (26/2/2025) Pukul 13.00 WIB, di Loby Polsek Kedungkandang dengan agenda konferensi pers perkara ungkap kasus pelaku pencurian telor di Jl Laksamana Martadinata IIB Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Kasus ini melibatkan dua tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
” Dengan brrbekal rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan, sehingga dapat segera melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, AKP Sugeng menerangkan bahwa polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Salah satunya adalah berinisial (YA), warga Jalan Muharto, sementara tersangka lainnya (GSR), masih di bawah umur.
“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan situasi di sekitar lokasi TKP, ketika tidak ada pemilik dan beraksi mengambil dua besek telur yang berada di depan rumah korban,” ungkapnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menambahkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Jumat malam di Jalan Laksanawana, Marta Dinata, Gang 2B, Kecamatan Kedungkandang. dengan Korban bernama Yuliani, melaporkan kehilangan 480 butir telur ayam kampung dengan kerugian sekitar Rp1 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu jaket hitam, celana pendek biru, topi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri telur secara iseng setelah bermain. Telur-telur tersebut belum sempat dijual dan hanya disimpan di rumah salah satu tersangka. Saat ini, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*/win)















